Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perhutani Izinkan Lahannya untuk Makam Korban 1965

image-gnews
Tumiso bersama korban pelanggaran HAM tahun 1965/66 lainnya melakukan aksi di pelataran gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, (4/6). Mereka mendesak Komnas HAM untuk menyatakan peristiwa 1965/66 sebagai pelanggaran HAM berat, serta mengumumkan hasil penyelidikannya. ANTARA/Fanny Octavianus
Tumiso bersama korban pelanggaran HAM tahun 1965/66 lainnya melakukan aksi di pelataran gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, (4/6). Mereka mendesak Komnas HAM untuk menyatakan peristiwa 1965/66 sebagai pelanggaran HAM berat, serta mengumumkan hasil penyelidikannya. ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO , Semarang- Perhutani perwakilan Mangkang memberikan izin sebagian lahan miliknya untuk mengubur korban kekerasan tahun 1965. Perhutani beralasan makam di kampung Plumbon, kelurahan Wonosari, kecamatan Ngalian, Jawa Tengah  itu sudah ada sejak lama dan berada di kawasan hutan jati milik perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Kendal.

"Di situ sudah ada makam sejak dulu yang berada di hak kawasan hutan negara, jadi tak apa kalau memang untuk pemakaman," kata Rosi Tri Kuntoro, wakil kepala Perhutani perwakilan Mangkang, Jumat,  24 April 2015.

Rosi mengaku telah mendapatkan surat izin dari Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PMS-HAM) yang isinya permohonan izin pemberian nisan makam korban kekerasan 1965 di sebuah lahan milik perhutani di kampung Plumbon, kelurahan Wonosari, kecamatan Ngalian, Kota Semarang. "Kami tindak lanjuti dengan survei tempat dan tanya warga sekitar," kata Kuntoro.

Menurut dia, lembaganya tak mempersoalkan pemberian nisan dan penataan sebuah kuburan massal dengan luasan lahan lima kali 10 meter persegi itu. Selain pemberian nisan aktivis Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PMS-HAM) juga memasang paving di lingkaran lahan makam sebagai tanda tepat itu pernah dimakamkan sejumlah korban kekerasan 1965.

Penemuan kuburan massal di kampung Plumbon berawal dari penelitian kampus Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, penelitian keberadaan kuburan massal dilanjutkan oleh Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PMS-HAM) dengan cara wawancara dengan sejumlah warga di kampung setempat maupun sejumlah saksi yang terlibat menguruk dua lubang usai eksekusi pada tahun 1966.

Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PMS-HAM) sebelumnya telah melaporkan temuan kuburan massal yang diyakini menjadi tempat pemakaman korban tragedi 1965-1966 ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kuburan masal itu diperkirakan digunakan mengubur 24 jenazah dalam dua lubang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Laporan ke Komnas HAM untuk berkonsultasi apakah jenazah-jenazah dalam kuburan itu dapat dikuburkan kembali secara layak," kata pegiat PMS-HAM, Yunantyo Adi.

Menurut Yunantyo, tujuan melapor ke Komnas HAM untuk memenuhi hak korban tragedi 65 untuk dimakamkan sesuai dengan agama yang dianut oleh para mendiang saat masih hidup. Langkah yang dilakukan itu juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan upaya saling memaafkan luka-luka bangsa. Apa lagi, kata dia, pemerintah pernah menggelar rekonsiliasi antara putra-putri tokoh terkait peristiwa gerakan 30 September 1965 di era zaman Presiden Abdurahman Wahid.

"Itu dilakukan oleh putra putri Pak Harto, Jenderal A Yani, Jenderal Naustion, dan DN Aidit, terkait Tragedi 1965 yang patut apresiasi dan dilanjutkan," kata Yunantyo.


EDI FAISOL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Serikat Pekerja Perhutani Menyebut Eksistensi Hutan Jawa Terancam

28 Mei 2022

Seminar Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Eksistensi Hutan Jawa. Istimewa
Alasan Serikat Pekerja Perhutani Menyebut Eksistensi Hutan Jawa Terancam

Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani atau SP2P resah dengan kelangsungan hujan Jawa.


Mendorong Pekerja Perum Perhutani Terlindungi Program Jamsostek

2 April 2022

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Pekerja Di Ekosistem Perum Perhutani Terlindungi Program Jamsostek
Mendorong Pekerja Perum Perhutani Terlindungi Program Jamsostek

Ada lebih dari 1 juta pekerja di lingkungan perhutanan yang belum mengikuti program.


Menjelajahi Vila Liar di Puncak Milik Jenderal dan Pengacara

5 Maret 2018

Lahan konservasi 370 ha yang dikuasai sejumlah jenderal, pengusaha, dan pengacara di Blok Cisadon atau kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung-Megamendung dan RPH Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat [Foto: Avit Hidayat].
Menjelajahi Vila Liar di Puncak Milik Jenderal dan Pengacara

Ada lima jenderal, pengusaha dan pengacara yang membangun vila liar di Puncak dan telah disegel KLHK.


Kisah Jokowi Gagal Masuk Perhutani: Saya Ikut Tes, tapi...

19 Desember 2017

Presiden Jokowi memberikan kuliah umum dalam acara puncak Dies Natalis ke-68 Universitas Gadjah Mada (UGM) di Graha Sabha Pramana UGM, Sleman, DI Yogyakarta, 19 Desember 2017. Salah satunya dengan membangun co-working space atau ruang kerja bersama sebagai tempat berinteraksi dan berjejaring antara mahasiswa, dosen dan fasilitator lainya. ANTARA
Kisah Jokowi Gagal Masuk Perhutani: Saya Ikut Tes, tapi...

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenang masa lalunya yang gagal masuk Perhutani setelah tamat dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.


Kunjungi Pondok Pesantren, Jokowi Bicara Lagi `Gebuk` PKI  

11 Juni 2017

Presiden Jokowi tertawa ketika memberikan pertanyaan nama-nama suku di Indonesia kepada santri saat melakukan kunjungan di Pondok Pesantren Buntet, Kabupaten Cirebon, 13 April 2017. Presiden juga menghadiri peletakaan batu pertama Auditorium Mbah Muqoyyim. ANTARA/Oky Lukmansyah
Kunjungi Pondok Pesantren, Jokowi Bicara Lagi `Gebuk` PKI  

okowi kembali menegaskan soal larangan Partai Komunis Indonesia (PKI). Karena itu, Presiden minta masyarakat tidak terprovokasi isu bangkitnya PKI.


Perhutani Cari Investor Kembangkan Ecopark

28 Mei 2017

Logo Perhutani
Perhutani Cari Investor Kembangkan Ecopark

Perhutani telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengembangkan kawasan ecopark sejak empat tahun lalu.


Tuding Ada Kader PKI di PDI-P, Alfian Akan Diperiksa Polisi

18 Mei 2017

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Tuding Ada Kader PKI di PDI-P, Alfian Akan Diperiksa Polisi

Alfian Tanjung akan dimintai keterangan soal cuitannya yang diduga menuding sebagian politikus PDI Perjuangan adalah kader PKI.


Perhutani Akan Bongkar Bangunan Petani Penggarap di Puncak  

13 April 2017

Ilustrasi - Hutan (Mengapa Kita Butuh Hutan?). dok. KOMUNIKA ONLINE
Perhutani Akan Bongkar Bangunan Petani Penggarap di Puncak  

Puluhan bangunan liar di kawasan milik Perhutani yang ada di Kecamatan Megamendung dan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, akan dibongkar.


Longsor Nganjuk, Perhutani: Akibat Salah Kelola Hutan

11 April 2017

Warga membantu memasang tanda bahaya di sekitar daerah longsor Dusun Dlopo, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos,  Nganjuk, Jawa Timur, 9 April 2017. Longsor daerah pertanian seluas kurang lebih 3 hektar tersebut diduga menelan korban 5 orang. ANTARA/Prasetia Fauzani
Longsor Nganjuk, Perhutani: Akibat Salah Kelola Hutan

Kepala Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Kediri Maman Rosmantika angkat bicara soal penyebab longsor yang menewaskan lima orang di Nganjuk.


Menebang Pohon di Hutan, Petani di Cilacap Ditangkap Polisi

26 Maret 2017

Matahari bersinar melalui pohon-pohon di kawasan hutan lindung Bialowieza, di dekat desa Bialowieza, Polandia 30 Mei 2016. Hutan purba terakhir di daratan Eropa ini memiliki luas 580 mil persegi. REUTERS
Menebang Pohon di Hutan, Petani di Cilacap Ditangkap Polisi

Sudjana berkukuh penebangan yang ia lakukan legal.