TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara, Johan Budi, mengatakan KPK akan menjemput paksa bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik bila kembali mangkir dalam pemeriksaan ketiga.
"Kalau penyidik tidak menerima alasan JW, maka panggilan berikutnya jika tidak hadir tanpa keterangan, bisa dilakukan jemput paksa," ujar Johan melalui pesan pendek, Kamis, 9 April 2015. Alasan ketidakhadiran Jero karena menunggu sidang praperadilan rampung.
Menurut Johan, penyidik yang akan memutuskan apakah alasan praperadilan itu dibenarkan secara hukum atau tidak. KPK pun akan memanggil Jero untuk ketiga kalinya pada pekan depan.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan politikus Demokrat Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Senin lalu, penyidik KPK sudah melayangkan panggilan untuk Jero. Namun Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat itu tak hadir dengan alasan menunggu proses peradilan. KPK pun menganggap Jero mangkir dari pemeriksaan.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari 2014. Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jero dijerat terkait jabatannya sebagai menteri periode 2011-2013.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri dalam tiga modus, yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian Energi, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, serta menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif. Hal itu diduga dilakukan Jero karena dana operasional menteri sebagai Menteri Energi kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Total dana yang diduga diterima oleh Jero di Kementerian Energi sebesar Rp 9,9 miliar.
Tak terima dijadikan pesakitan, Jero melawan KPK dengan mengajukan permohonan materi praperadilan yang menggugat penetapannya sebagai tersangka. Materi permohonannya itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015. Sidang itu dimulai Senin pekan depan.
LINDA TRIANITA