Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat: Pemblokiran Situs Radikal Meniru Orde Baru  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Zdnet.com
Zdnet.com
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pengamat terorisme, Al Chaidar, menilai pemblokiran sejumlah situs dianggap radikal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tak relevan dengan upaya penanggulangan terorisme. Tindakan itu justru melanggar aturan. "Ini sama saja kembali ke rezim Orde Baru," ujar Chaidar saat dihubungi, Selasa, 31 Maret 2015.

Chaidar mengatakan Kementerian tak punya payung hukum dalam menutup situs yang dianggap menyebarkan radikalisme. Menurut dia, yang berhak menilai suatu situs mengandung konten radikal atau tidak adalah pengadilan dan Mahkamah Agung dalam putusannya. Bahkan, tutur dia, bila suatu situs dianggap berbahaya dan mengganggu kedaulatan negara, Kementerian bisa meminta pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Sebelum menutup situs bermuatan radikalisme, Kementerian, menurut Chaidar, harus menyiapkan dulu aturannya. Bila perlu, pemerintah menyiapkan undang-undang tentang penyebaran paham terorisme. Hal ini berbeda dengan dasar Kementerian dalam memblokir situs porno. "Kalau pornografi, kan, sudah jelas ada aturannya."

Chaidar mengakui saat ini ada sejumlah situs radikal. Situs itu terkadang berisi hasutan untuk saling membenci. Pemerintah, kata dia, bisa memproses situs-situs bermasalah ini dengan menempuh jalur hukum. Kementerian bisa melaporkan ke polisi dengan aduan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Bahkan pemerintah, menurut dia, bisa menempuh cara persuasif dengan mendatangi pengelola situs yang dianggap bermasalah. "Kalau sekarang, caranya terlalu radikal dan otoriter."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, juru bicara Kementerian, Ismail Cawaidu, mengatakan lembaganya sudah mengirim surat ke penyelenggara jasa Internet (Internet service provider) untuk meminta memblokir 19 situs yang terindikasi memuat konten radikal. Permintaan itu berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Hingga awal pekan lalu, sudah ada 70 situs radikal yang diblokir ISP.

Beberapa situs yang telah diblokir antara lain Arrahmah.com, Voa-islam.com, Ghur4ba.blogspot.com, Panjimas.com, Thoriquna.com, Dakwatuna.com, Kafilahmujahid.com, An-najah.net, dan Muslimdaily.net.

IRA GUSLINA SUFA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

1 hari lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

5 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Putin Akui Belum Ada Bukti Keterlibatan Ukraina dalam Serangan Teroris Moskow

30 hari lalu

Kandidat presiden Rusia dan Presiden petahana Vladimir Putin tiba untuk berbicara setelah tempat pemungutan suara ditutup pada hari terakhir pemilihan presiden, di Moskow, Rusia, 17 Maret 2024. REUTERS/Maxim Shemetov
Putin Akui Belum Ada Bukti Keterlibatan Ukraina dalam Serangan Teroris Moskow

Presiden Rusia Vladimir Putin mengakui bahwa sejauh ini belum ada tanda-tanda keterlibatan Ukraina dalam penembakan di gedung konser Moskow


Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Logo Link Net. Istimewa
Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.


Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria
Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.


Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Pengoperasian Sinyal BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo dan Pengoperasian Integrasi SATRIA-1 di Desa Bowom Baru Utara, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023).
Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.


Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Menkominfo juga melaporkan langkah yang dilakukan perusahaan teknologi Meta dalam memberantas konten judi online. Meta ternyata merespons teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna Indonesia serta melanggar kebijakan Meta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.


Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.


Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.


Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.