TEMPO.CO, Malang - Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 kembali menangkap seorang pengikut Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Helmi Aalamudin, 49 tahun. Helmi adalah warga Jalan Soputan 2 RT 1 RW 1 Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu, 25 Maret 2015. "Ditangkap pukul 11.00," kata petugas keamanan setempat, Yurianto.
Helmi, yang diduga sebagai penyandang dana keberangkatan pengikut ISIS di Jawa Timur, ditangkap tanpa perlawanan dan dimasukkan ke dalam mobil. Helmi ditangkap di Jalan Taman Mega Mendung, Karangbesuki, Sukun, setelah keluar dari sebuah pondok pesantren di daerah Karangbesuki.
"Puluhan polisi sudah memantau sejak lama," katanya. Namun, dalam beberapa kali penyergapan, Helmi gagal ditangkap. Siang tadi, menurut Yurianto, Helmi mengendarai sepeda motor menuju pesantren di Karangbesuki. Saat keluar, kata dia, polisi langsung menangkapnya. Lelaki kelahiran 21 Juni 1964 ini ditangkap Densus 88 secara cepat tanpa perlawanan.
Adapun rumah Helmi terlihat lengang. Sebuah mobil Honda Jazz berhenti di depan rumahnya. Seorang lelaki paruh baya di halaman rumah Helmi enggan berbicara dan menemui jurnalis. "Sori enggak, Mas," kata lelaki yang mengenakan kaus berwarna gelap itu sambil melambaikan tangan.
Sesuai kartu keluarga, rumah tersebut milik almarhum Muhamad Abubakar bersama istri dan tiga anaknya. Sedangkan Helmi merupakan anak menantu. Helmi menikah dengan Conita Abubakar sejak lima tahun lalu. "Helmi tinggal di situ sejak lima tahun lalu," kata Ketua RT 3 RW 11 Kelurahan Karangbesuki, Andreas Andi Pamungkas.
EKO WIDIANTO