TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan kuasa hukum empat terdakwa kasus dugaan penggelapan uang dan penipuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada--koperasi di bawah PT Cipaganti. Majelis hakim yang diketuai Kasianus Telaumbanua menetapkan perkara ini dilanjutkan hingga putusan.
"Surat keberatan kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima. Pemeriksaan perkara dilanjutkan hingga putusan," ujar ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua saat membacakan surat tanggapan eksepsi di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 19 Maret 2015.
Kuasa hukum Andianto dan tiga direksi PT Cipaganti, yakni Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadarisman, mengajukan beberapa poin eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Salah satunya mereka keberatan dengan perkara ini yang dimasukkan dalam kasus pidana. Mereka menilai kasus tersebut merupakan ranah hukum perdata lantaran dalam kasus ini mitra KCKGP didasarkan pada perjanjian yang di dalamnya tertuang hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, kuasa hukum menilai jaksa tidak tepat mendakwa kliennya menggunakan Undang-Undang Perkoperasian. Mereka juga menilai dakwaan jaksa bertentangan satu sama lain dan tidak konsisten dengan hasil penyidikan.
Namun, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim. Kecuali untuk poin eksepsi yang menyebutkan dakwaan jaksa tidak sesuai dengan hasil penyidikan dan poin eksepsi yang menolak kasus ini diseret ke ranah pidana, majelis hakim akan putuskan bersama dengan putusan akhir sidang.
Sontak hasil putusan sela tersebut disambut tepuk tangan para nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang hadir memenuhi ruang sidang.
John SE Panggabean. kuasa hukum terdakwa, mengaku menghargai keputusan hakim. Namun, pihaknya tetap berkukuh mempertahankan eksepsinya dengan mendatangkan saksi-saksi, termasuk saksi ahli.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa empat terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan tiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni 372, 378, serta 55. Penggunaan pasal tentang penipuan, penggelapan, dan perbankan itu membuat terdakwa terancam hukuman penjara 15 tahun.
IQBAL T. LAZUARDI S