TEMPO.CO, Lumajang - Tersangka kasus pencurian kedelai 2 kilogram, Ngatmanu, 73 tahun, warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, sehari-hari bekerja mencari rumput untuk sapi orang lain yang dititipkan kepadanya. "Bapak setiap hari mencari rumput buat makannya sapi orang," ujar Miswah, istri Ngatmanu, kepada wartawan di rumahnya.
Miswah mengatakan sebelum kasus ini terjadi, sehari-hari Ngatmanu bekerja mencari rumput untuk sapi orang lain. Miswah tinggal berdua saja dengan suaminya itu di sebuah rumah yang jauh dari sederhana.
Kadang-kadang Ngatmanu juga menarik becak. Kendati hanya hidup berdua dengan suaminya, Miswah menilai suaminya tidak banyak bercerita.
"Suami saya tidak pernah cerita terkait kasus yang menimpanya saat ini," katanya. Praktis, Ngatmanu jarang ngobrol soal kasus ini dengan istrinya itu.
Ngatmanu dilaporkan ke Polsek Sukodono pada Mei 2014. Dia sempat menjalani kurungan satu minggu di Kepolisian Sektor Sukodono walau kemudian tidak ditahan. Ngatmanu kembali ditahan pada Senin pekan lalu, 9 Maret 2015. "Sudah sembilan hari ditahan di LP," kata Hikmawati, anak perempuan Ngatmanu.
Hikmawati mengatakan dia empat bersaudara. "Kakak-kakak ada di Kalimantan," kata Hikmawati, yang menemani ibunya. Dia berharap bapaknya itu segera dibebaskan. "Kasihan Ibu tidak ada yang merawat di rumah," kata Hikmawati.
Seperti diberitakan, Ngatmanu, seorang kakek 73 tahun, warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendekam dalam sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang, Rabu, 18 Maret 2015.
Ngatmanu harus menjalani proses hukum karena dilaporkan mencuri dua kilogram kedelai, bahan baku pembuatan tahu milik tetangganya, Hariyanto. Ngatmanu mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan sejak Senin pekan kemarin. Artinya, dia sudah mendekam di lapas selama 9 hari. Kasus ini sebenarnya terjadi sebelum Ramadan 2014. Polisi sudah berupaya untuk memediasi dan mendamaikan, tetapi tidak berhasil.
DAVID PRIYASIDHARTA