Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Susi Larang Trawl, Begini Pendapat Aceh

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Sejumlah perahu nelayan bersandar di pesisir pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, (18/11). Tingginya ombak akibat cuaca buruk mengakibatkan para nelayan memilih tidak melaut demi faktor keselamatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Sejumlah perahu nelayan bersandar di pesisir pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, (18/11). Tingginya ombak akibat cuaca buruk mengakibatkan para nelayan memilih tidak melaut demi faktor keselamatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO , Banda Aceh: Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan pukat trawl dan pukat tarik dinilai Panglima Laot (lembaga adat nelayan) Aceh sudah tepat. Aceh bahkan telah melarang penggunaan alat tangkap jenis itu sejak lama, sesuai dengan kesepakatan para nelayan Aceh yang bernaung di bawah lembaga tersebut.

Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftahuddin Cut Adek, mengatakan tak banyak nelayan Aceh yang menggunakan trawl, karena aturan dari lembaga Panglima Laot yang masih dipatuhi. “Menurut data kami, hanya 8 persen nelayan Aceh yang memakai trawl,” kata Miftahuddin kepada Tempo, Jumat ,27 Februari 2015.

Menurut Miftahuddin, pukat trawl umumnya dipakai oleh pengusaha kapal di atas 30 gross ton yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Nagan Raya, Aceh Barat. Tapi bukan berarti sumber daya laut Aceh aman, karena banyaknya kapal nelayan dari Sumatera Utara dan asing yang menggunakan alat tangkap tersebut dan beroperasi di perairan Aceh.

Hal itu pula yang menyebabkan sering terjadinya konflik antara nelayan di Aceh dengan nelayan dari luar Aceh. “Dalam beberapa kasus, nelayan Aceh ikut menangkap kapal-kapal nelayan dari Sumatera Utara dan bahkan membakarnya,” kata Miftahuddin.

Panglima Laot yang diakui sudah ada sejak abad ke-14 di Aceh, merupakan organisasi yang kuat dan masih eksis hingga kini di Aceh. Lembaga itu rutin melakukan pertemuan-pertemuan dengan nelayan dan ikut menjaga sumber daya laut Aceh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Miftahuddin mengatakan, aturan larangan pukat trawl sebenarnya bukan hal baru di Aceh. Sejak 1978, Panglima Laot sudah mengharamkan hal itu sesuai kesepakatan bersama nelayan. Trawl tidak dikenal saat itu. Hanya disebutkan nelayan dilarang menggunakan alat tangkap yang menghabiskan dan merusak sumber daya laut.

Pada 1980, keluar Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 yang melarang hal serupa. Panglima Laot Aceh mendukungnya dan memasukkan dalam aturan hukum adat. Selanjutnya, dari 1989, 2000, dan 2007, Panglima Laot selalu menegaskan kembali aturan adat tentang pelarangan alat-alat tangkap yang dapat merusak sumber daya laut.

Sanksi hukum untuk nelayan Aceh yang melanggar aturan adat juga diberlakukan. Biasanya, menurut Miftahuddin, nelayan yang ketahuan menggunakan alat tangkap itu akan disita alatnya dan dikenai sanksi, kapalnya tidak boleh melaut selama tiga hari.

ADI WARSIDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

17 jam lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

1 hari lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

4 hari lalu

Beberapa nelayan Natuna yang ditangkap di Malaysia. Foto Istimewa
Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

4 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

8 hari lalu

Warga berebut sesaji saat mengikuti prosesi Pesta Lomban di laut Jepara, Jepara, Jawa Tengah, Rabu 17 April 2024.  Pesta Lomban yang diadakan nelayan sepekan setelah Idul Fitri dengan melarung sesaji berupa kepala kerbau serta hasil bumi ke tengah laut itu sebagai bentuk syukur dan harapan para nelayan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki dan keselamatan saat melaut. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

9 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

15 hari lalu

Direktur Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian. Foto dok.: Walhi
Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.


Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

18 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.


Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

19 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

27 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.