TEMPO.CO, Surabaya-Aparat Unit I Subdirektorat II Perbankan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus dua pagawai negeri sipil Pemerintah Kota Malang dalam perkara kredit macet sebesar Rp 3,4 miliar. "Dua tersangka berinisial FD alias Siska Fariana dan WU," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono, Rabu, 18 Februari 2015.
Menurut Awi, FD menjabat sebagai kepala unit pelaksana teknis di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang, adapun WU bendahara Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. "Dua tersangka ini mengajukan 22 debitur ke Bank Saudara Batu di Jalan Brantas 49 B, Kota Batu. Tiap debitur rata-rata Rp 170 juta, jadi totalnya Rp 3,4 miliar," kata Awi.
Semula, pembayaran kredit dilakukan secara kolektif, baik tunai maupun transfer ke rekening Bank Saudara oleh FD atau melalui WU. Sejak bulan Maret hingga Juli 2014, kata Awi, setiap bulan tersangka menyetor uang ke bank sebesar Rp 55,77 juta.
Namun setoran tersebut tiba-tiba macet, sehingga pada 26 Juli 2014 Bank Saudara melakukan investigasi ke lapangan, termasuk menyelidiki keberadaan 22 debitur itu. Namun debitur yang disebut dalam pengajuan kredit tarnyata fiktif belaka. Sebab Siska telah memalsukan semua surat jaminan. "Pada 7 Agustus 2014, pihak bank melakukan verifikasi. Hasilnya ditemukan bahwa SK dari 22 debitur itu palsu, surat-surat yang digunakan pun palsu," kata dia.
Polisi segera bergerak dan menangkap dua tersangka di rumahnya, sekaligus menyita 60 barang bukti yang meliputi surat keputusan calon pegawai negeri sipil, surat keputusan pegawai negeri sipil, surat keputusan pangkat terakhir dan surat keputusan gaji berkala atas nama 22 debitur yang telah dipalsukan.
Kepada wartawan FD mengatakan bahwa motif memalsukan debitur untuk cari pinjaman ke bank itu digunakan untuk modal dalam bermain valas. Namun selama bertahun-tahun ia mengaku tidak pernah untung. "Malah sebaliknya, saya selalu rugi sehingga utang menumpuk," kata dia.
Akibat perbuatannya, FD dijerat dengan pasal 263 KUHP ayat I dan II. Sedangkan WU dijerat pasal 263 KUHP juncto pasal 55 KUHP ayat I dan II. "Keduanya terancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun," kata Awi.
MOHAMMAD SYARRAFAH