Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU ITE Dinilai Membuat Narasumber Kritis Takut

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Benny Handoko alias Benhan, terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan politisi PKS Muhammad Misbakhun di media sosial, usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). TEMPO/Dasril Roszandi
Benny Handoko alias Benhan, terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan politisi PKS Muhammad Misbakhun di media sosial, usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur ICT Wacth, Doni Budi Utoyo mengatakan mulai muncul indikasi penerapan pasal 27 dan 28 di UU ITE membuat sebagian narasumber kritis enggan berkomentar di media. Dia mengaku menerima laporan ini dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. "Di Makassar ada indikasi itu, menyebabkan jumlah narasumber kritis makin sedikit," kata Doni di Kantor LBH Yogyakarta pada Sabtu, 15 November 2014. (LBH Yakin Ervani Tak Cermarkan Nama via Facebook)

Dia menduga gejala ini muncul karena publik mulai memahami jurnalis yang bekerja profesional tidak bisa dipidanakan akibat berita kritisnya karena dilindungi oleh UU Pers. Namun, Doni curiga, banyak orang yang memiliki sumber daya ekonomi dan politik membidik narasumber kritis untuk membendung kemunculan berita yang merugikan kepentingannya. "Sudah ada kasusnya sehingga memperkuat indikasi pasal 27 dan 28 UU ITE memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Doni.

Dia menyatakan mendukung usulan penghapusan dua pasal itu dalam agenda revisi UU ITE. Doni berpendapat perilaku komunikasi di ineternet memang perlu diatur oleh undang-undang. Namun, menurut dia, penyusunan aturannya harus berhati-hati dan tidak melabrak prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). (Warga Bantul Diadili Akibat Mengkritik di Facebook)

Dia juga menyesalkan praktik penegakan hukum berdasar Pasal 27 dan 28 UU ITE lebih banyak menyasar pengguna internet dengan kesalahan sepele. Sebaliknya, Doni mengeluhkan ratusan situs internet yang mengunggah tulisan atau video bermuatan konten intoleran atau kampanye hitam justru tidak pernah tersentuh aparat hukum. "Sebagian tersangka malah warga biasa yang tidak tahu ada UU ITE," kata dia. (Florence Sihombing Segera Diadili)

Di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Semuel Abrijani Pangerapan menilai UU ITE memang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan bagi pengguna internet yang melakukan transaksi online. Namun, masuknya pasal mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran pernyataan kebencian di UU ITE membuat regulasi tersebut mudah memenjarakan pengguna internet yang sekarang bertambah aktif mengunggah komentar di media sosial. "Dua pasal itu lebih baik dicabut dari UU ITE dan diatur di undang-undang khusus yang memasukkan dalam delik perdata," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dirketur LBH Pers Yogyakarta, Hillarius Ngaji Merro menyatakan sepakat dengan usulan ini. Pasal 27 dan 28 di UU ITE, menurut dia menyebabkan banyak warga negara mudah dipenjara hanya karena perbedaan pendapat dengan orang lain.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita lainnya:
Jokowi Berbisik, Xi Jinping pun Luluh
G20, Jokowi: Ikut Juga Belum, Sudah Disuruh Keluar
Ada Gempa, Jokowi Telepon Maluku-Sulut-Gorontalo
Diplomasi Blak-blakan Jokowi Jadi Perhatian Dunia
Soal Revisi UU MD3, Koalisi Prabowo Retak?

 

 

 

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

10 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

21 jam lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

1 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

4 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

4 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

4 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah


25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

5 hari lalu

Raden Ajeng Kartini. Wikipedia/Tropenmuseum
25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

7 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

7 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

10 hari lalu

Ilustrasi keluarga mengisi liburan sekolah dengan camping di alam. Foto: Freepik.com/Jcomp
Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.