TEMPO.CO, Jakarta - Analis Indosurya, William Surya, mengatakan putusan yang diterima mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak memberikan dampak terhadap reaksi pasar dan penggeliat saham.
"Hukumannya terlalu ringan, jadi tidak mempengaruhi sentimen pasar," kata William saat dihubungi Tempo pada Kamis, 25 September 2014. (Baca: Tanah Ponpes Krapyak Hasil Pencucian Uang Anas)
Menurut William, vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum tidak akan berpengaruh apa-apa. "Pasar melihat vonis tersebut secara biasa saja," katanya. (Baca: Ditanya Soal Istri-Mertua, Anas: Istikharah Dulu)
Senada dengan William, analis dari PT Investa Saran Mandiri, Kiswoyo Adi Joe, mengatakan vonis Anas Urbaningrum tak akan mempengaruhi sentimen pasar. "Dia (Anas) bukan orang yang berpengaruh, jadi biasa saja." (Baca: Anas Divonis 8 Tahun Bui, KPK Ajukan Banding)
Sebelumnya, Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali," ujar hakim ketua Haswandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Anas dengan pidana 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan bui. Jaksa juga meminta Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan US$ 5.261.070. Selain itu, jaksa menuntut Anas dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik serta pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya di Kalimantan Timur.
SAID HELABY
Berita lain:
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh