TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, El Fuiz Dailami.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa mengatakan El Fuiz diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek senilai Rp 6 triliun, Sugiharto.
"Dipanggil bersaksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik," kata Priharsa di Jakarta, Kamis, 11 September 2014. (Baca: Proyek EKTP, Nazaruddin Sebut Menteri Inisial SS)
KPK resmi menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Selasa, 22 April 2014. Angka sementara kerugian negara akibat proyek itu sekitar Rp 1 triliun. (Baca: Usut Kasus e-KTP, Penyidik KPK ke Singapura)
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan dibukanya penyelidikan kasus ini bukan hanya karena "nyanyian" bekas Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang sering gembar-gembor ada korupsi dalam proyek e-KTP. "Ini dari laporan masyarakat pada 2012," ujarnya.
Baca Juga:
LINDA TRIANITA
Berita Lain:
Ahok Mundur dari Gerindra, Ini Kata Jokowi
Ahok: Saya Bukan Kader Gerindra yang Baik
Prabowo Legowo Ahok Keluar dari Gerindra