TEMPO.CO, Jakarta - Teman dekat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Herman Afif Kusumo enggan mengomentari soal status Jero Wacik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya enggak mau komentar," kata Herman saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 September 2014. (Baca: ESDM Tak Tahu Jero Wacik Memeras)
Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia ini memilih segera mengakhiri perbincangan dan menutup telepon. "Saya dalam posisi yang sulit, bisa jadi masalah kalau saya berkomentar," ujar Herman lalu menutup telepon.
Herman pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Rudi Rubiandini.
Dalam kesaksiannya, Herman mengaku sebagai teman dekat Jero Wacik. Herman sempat dilarang mengadakan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan. (Baca: Wanita di Rumah Jero Sebut KPK Pakai Ilmu Hitam)
Adapun Jero Wacik telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi anggaran di Kementerian ESDM.
Jero Wacik dijerat dengan Pasal 12e juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ancaman hukuman maksimal atas tindakan tersebut ialah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
DEVY ERNIS
Berita Terpopuler
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Rumah Mewah Jero Wacik Dinamai 'The Waciks'
Jadi Tersangka, Jero Bakal Dipecat dari Demokrat
Pengamat: Jero Bukan Target Utama KPK
Pria Ini Terlahir dengan Posisi Kepala Terbalik