TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memanggil paksa bekas Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen. Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Pengungkapan Hilangnya 13 Aktivis 1997-1998 Komnas HAM Otto Nur Abdullah mengatakan pemanggilan paksa dilakukan setelah Kivlan tidak memenuhi tiga panggilan Komnas HAM sebelumnya.
"Kami akan melanjutkan langkah-langkah berikutnya sambil menunggu proses permohonan pemanggilan paksa Kivlan di pengadilan negeri," ujar Otto di kantor Komnas HAM, Senin, 25 Agustus 2014. Menurut dia, pemanggilan ini sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang ada. (Baca: Tak Disiarkan Langsung, Kivlan Marahi TV One)
Pemanggilan paksa Kivlan Zen telah didaftarkan Komnas HAM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Agustus 2014. Kivlan dalam sebuah acara televisi swasta pernah mengklaim mengetahui keberadaan 13 aktivis yang hilang pada 1997-1998. "Kami ingin mendalami keterangan Kivlan tentang keberadaan 13 korban yang masih dinyatakan hilang," kata Otto.
Menurut Otto, langkah ini sesuai dengan kewenangan Komnas HAM dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Surat permohonan pemanggilan paksa tersebut hingga kini masih menunggu tanggapan dari PN Jakarta Pusat untuk dikabulkan. "Kami meminta pada 17 September ini sudah ada jawaban," ujarnya. (Baca: Kivlan Zen Ancam Laporkan Komnas HAM ke Ombudsman)
Otto mengatakan langkah permohonan pemanggilan paksa ini harus dilakukan. Sebab, Kivlan tidak pernah memenuhi panggilan Komnas HAM untuk memberikan keterangan ihwal hilangnya 13 aktivis tersebut. "Sudah tiga kali dipanggil, namun demikian yang bersangkutan tidak pernah memenuhi pemanggilan," katanya.
Selain Kivlan, Komnas HAM masih mencari sejumlah saksi lain untuk mendalami hilangnya belasan aktivis pada 1997-1998. Tim Pemantauan juga akan mengupayakan pemanggilan para saksi lain yang diduga mengetahui atau mempunyai petunjuk atas peristiwa ini.
NURIMAN JAYABUANA
Berita Terpopuler
Effendi Simbolon: Wagub DKI Jakarta Hak PDI Perjuangan
Istri Wakil Wali Kota Antri Bensin Eceran di Tegal
Klarifikasi Jokowi Soal "SBY Merecoki" Diapresiasi
Angel Di Maria Segera Berseragam MU
Dewan Pendidikan Kritik Kurikulum 2013 yang Amburadul