Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Roy Suryo Terbukti Hanya Kehilangan Satu Suara

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Menpora Roy Suryo setelah salah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di stadion Maguwoharjo Yogyakarta (28/8/2013). Pasca kejadian ini Roy Suryo meminta maaf melalui media. TEMPO/Suryo Wibowo.
Menpora Roy Suryo setelah salah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di stadion Maguwoharjo Yogyakarta (28/8/2013). Pasca kejadian ini Roy Suryo meminta maaf melalui media. TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogykarta - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta telah memverifikasi laporan dugaan pencurian suara milik Roy Suryo dalam pemilu legislatif 2014. Hasilnya, Menteri Pemuda dan Olahraga yang punya nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo itu terbukti hanya kehilangan satu suara di TPS 3, Desa Triharjo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo. Padahal, Roy mengklaim telah kehilangan 48 ribu suara dalam pemilu.

“Itu saja yang terbukti, yang lain tak terbukti,” kata Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih, Selasa, 29 April 2014. (Baca juga: Gagal ke Senayan, Roy Suryo Tuding Ada Manipulasi).

Sebelumnya, lembaga yang menamakan diri Komunitas Pemantau Pemilu Bersih Yogyakarta mengadukan kecuragan yang merugikan Roy Suryo, dan sebaliknya menguntungkan rekan separtainya, Ambar ‘Polah’ Tjahjono. Dalam surat bertanggal 20 April 2014 yang diteken koordinator Komunitas Pemantau, Fauzan Adhim, disebutkan sepuluh TPS di Kulon Progom terjadi kecurangan. Misalnya, TPS 1 di Desa Triharjo, Wates. Di TPS itu, Komunitas Pemantau menuding Ambar meraup lima suara yang tertulis di formulir C1. Namun di formulir D1 tercatat 45 suara.

Sementara di TPS itu suara untuk Ambar bertambah, suara untuk Roy di TPS 5, Desa Ngargosari, Samigaluh, berkurang. Dari catatan di formulir C1, lima suara menjadi kosong alias nol di formulir D1. Pola kehilangan suara yang sama juga terjadi di TPS lain. Di antaranya, TPS 5 di Desa Kembang, Nanggulan, dari dua menjadi nol dan TPS 10 di Desa Banjarharjo, Kalibawang, dari delapan menjadi nol.

Merespons pengaduan itu, Bawaslu DIY mengecek ulang perolehan suara di TPS yang disebut Komunitas Pemantau. “Hasilnya, kecurangan di sembilan TPS yang dilaporkan tak terbukti,” ujar Sri. "Hanya TPS 3 (Desa Triharjo) itu saja yang terbukti." 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum DIY mencatat perolehan suara Roy (sekitar 28 ribu) kalah jauh dibanding suara Ambar (sekitar 38 ribu). Total suara partai berlambang Mercy itu di DIY sebesar 146.688 dan disebut hanya berhasil meraup satu kursi di DPR.

Menanggapi klaim Roy Suryo telah kehilangan 48 ribu suara, Ketua Bawaslu DIY M. Najib menanggapi ringan. “Kalau begitu, (suara) Demokrat dapat berapa?” katanya. Menurut Najib, meski mengklaim suaranya hilang sampai 48 ribu, hingga kini Roy Suryo tak pernah datang ke kantor Bawaslu untuk mengadukan. Pengadunya malah komunitas yang dipimpin Fauzan Adhim yang mengaku mahasiswa Universitas Gadjah Mada, almamater Roy Suryo. Tempo belum bisa mengkonfirmasi temuan Bawaslu DIY ini.

ANANG ZAKARIA

Berita lain:
Istri Dipaksa Hadir, Akil: Dayak Saya Suruh Serbu!
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak  

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

19 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.