TEMPO.CO, Jakarta - Pencalonan Dimyati Natakusuma sebagai hakim Mahkamah Konstitusi ternyata tidak mendapat restu dari seluruh pimpinan fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Fraksi PPP, Ahmad Yani, menyatakan akan meminta Dimyati mengundurkan diri.
"Kalau tidak, saya akan meminta pimpinan menariknya dari pencalonan hakim MK itu," ujar Ahmad Yani di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 25 Februari 2014.
Yani menuturkan sikapnya ini tak lepas dari minimnya personel PPP dalam menggalang dukungan baik dalam pemilihan legislatif maupun presiden serta rapat kerja di DPR. Dimyati, kata Yani, adalah salah satu kader PPP yang sangat diandalkan dalam melahirkan perundangan di Badan Legislasi DPR. "Kalau dia akhirnya keterima jadi hakim MK, kami akan kehilangan personel," ucapnya. (baca: Wakil Ketua DPR: Hakim MK Baiknya Bukan Politikus)
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat membuka pendaftaran calon hakim MK. Pendaftaran itu dibuka untuk mengisi dua kursi hakim yang lowong di Mahkamah. Kursi hakim itu dulunya ditempati Akil Mochtar, yang terjerat kasus korupsi sengketa pilkada, dan Harjono, yang bakal pensiun Maret 2014. (baca: 12 Pakar Ini Akan Uji Calon Hakim Konstitusi)
Terdapat 12 tokoh nasional yang mendaftar, namun hanya Dimyati yang berlatar belakang politikus. Kebanyakan fraksi meminta kadernya untuk tidak mendaftar karena berkaca pada kasus Akil, yang merupakan politikus Golkar. Permintaan ini dikabarkan terkait dengan pencitraan partai menjelang pemilu.
Ahmad Yani membantah sengaja meminta Dimyati mundur karena khawatir citra partainya semakin terpuruk. "Kami tidak ada urusan dengan kasus Akil," ujarnya. (baca: Anggota DPR Calon Hakim MK, KY: Asal Penuhi Syarat)
Ia menekankan sikapnya itu dia ambil semata-mata demi kepentingan partai serta produk hukum di DPR. "Di satu sisi kami mengapresiasi keberanian Dimyati, tapi di sisi lain kami masih sangat membutuhkan beliau," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Berita Lain
Begini Risma Berseloroh Soal Pertemuan dengan Mega
Ujian, Tandem Evan Dimas Absen di Timnas U-19
Ruhut: Bhatoegana Bohong, 12 Tahun Penjara!