TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia bersiap mengeluarkan teguran kepada sejumlah stasiun televisi yang nekat menyiarkan program tidak mendidik dan menyalahi aturan. "Drafnya sudah siap, tinggal tunggu tanda tangan ketua," kata Ketua Bidang Isi Siaran KPI Sujarwanto Rahmat M. Arifin, Rabu, 27 November 2013.
Menurut Rahmat, ada tujuh program acara yang mendapat teguran. Namun ia belum bersedia memerinci program apa saja yang akan mendapat teguran. "Detail program dan televisi mana saja yang melanggar belum bisa saya umumkan, saya tunggu tanda tangan ketua, mungkin malam ini," katanya.
Secara umum, lanjutnya, program acara yang dilarang itu termasuk film berunsur kekerasan yang tayang di jam yang tidak tepat. Tayangan yang mengandung unsur kekerasan atau termasuk tayangan dewasa hanya boleh ditayangkan dari jam sepuluh malam hingga jam tiga pagi. "Begitu juga iklan alat kontrasepsi atau iklan yang berkaitan dengan keperkasaan pria, hanya boleh muncul di jam tersebut," ujarnya.
Selain itu, teguran juga akan diberikan pada program acara hiburan yang mengandung unsur kekerasan seperti adegan memukul menggunakan styrofoam dan menyiram dengan tepung. "Juga, acara yang menampilkan pria bergaya perempuan," katanya.
Rahmat mengatakan bahwa sejak satu bulan lalu KPI telah memanggil sepuluh stasiun televisi swasta lantaran sejumlah acaranya dianggap melanggar aturan. KPI meminta mereka untuk memperbaiki acara itu. "Namun hingga hari ini ternyata masih ada beberapa televisi yang tidak bersedia memperbaiki, karena itu kami akan keluarkan surat teguran."
Bila setelah diberi teguran ternyata stasiun televisi yang bersangkutan tetap tidak bersedia memperbaiki, lanjut Rahmat, maka KPI akan mengeluarkan surat penghentian program siaran.
AGUNG SEDAYU