TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis Masyarakat Transparansi Bantul, Irwan Suryono, berpendapat kejaksaan perlu segera memeriksa anggota DPRD Bantul yang memberikan persetujuan terhadap pengalokasian APBD untuk hibah ke Persiba pada 2011. Irwan mengatakan pemberian hibah untuk Persiba lewat Koni Bantul, yang dialokasikan di APBD Perubahan, jelas menabrak aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. "Anggota Dewan malah bisa jadi tersangka. Mereka memberikan persetujuan untuk kebijakan yang jelas melanggar hukum," kata Irwan pada Jumat, 8 November 2013.
Irwan mengatakan, dua hari sebelum sidang paripurna yang membahas rencana pemberian hibah APBD Perubahan tahun 2011 ke Persiba Bantul sebesar Rp 4,5 miliar, MTB sudah mengirimkan surat ke pimpinan Dewan dan fraksi-fraksi agar menolak rencana itu. Alasannya, hibah itu melanggar larangan dari Menteri Dalam Negeri, yang terbit pada Juli 2011, mengenai pemberian hibah APBD terhadap kegiatan olahraga profesional. "Konsekuensi hukumnya jelas, tapi masih juga disetujui oleh mayoritas anggota Dewan," kata dia.
Baca Juga:
Irwan mendesak penyidik Kejati melacak anggota-anggota Dewan di Badan Anggaran yang memiliki peran aktif dan strategis menggalang dukungan untuk menyetujui pemberian hibah edisi kedua dari APBD Bantul 2011. Menurut dia, unsur pimpinan Dewan dan Badan Anggaran layak menjadi obyek pemeriksaan. "Selama ini kalangan anggota Dewan yang menyetujui hibah itu belum diperiksa Kejati," ujar dia.
Ketua DPRD Bantul, Tustiyani, mengatakan hingga kini belum ada surat pemanggilan dari Kejati DIY yang sampai ke unsur pimpinan DPRD Bantul mengenai kelanjutan penyidikan dugaan korupsi Hibah APBD Bantul 2011 untuk Persiba. Menurut dia, persetujuan anggota Dewan terhadap pengucuran hibah APBD Perubahan Bantul 2011 untuk Persiba sekitar Rp 4,5 miliar tidak bermasalah. "Dulu disetujui 32 anggota Dewan, yang menolak sekitar belasan saja," ujar Tustiyani.
Dia menjelaskan, alasan anggota Dewan menyetujui pengalokasian hibah itu karena larangan Permendagri terhadap hibah APBD untuk olahraga profesional baru berlaku pada 2012. Alasan itu, dia melanjutkan, menjadi landasan pendapat sebagian besar anggota Dewan yang menyetujui alokasi hibah kedua untuk Persiba pada tahun 2011 tersebut. "Aturannya keluar pertengahan tahun 2011, tapi itu baru berlaku mulai 2012," ujar Tustiyani.
Rabu lalu, salah satu anggota Badan Anggaran dari Fraksi PKS, Amir Syarifudin, kembali mendatangi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik Kejati DIY. Amir beberapa kali dipanggil karena termasuk dari sedikit anggota Dewan yang menolak pemberian hibah dari APBD Perubahan karena menganggapnya melanggar larangan Permendagri mengenai pemberian hibah APBD untuk kegiatan olahraga profesional.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM