TEMPO.CO, Surakarta - Kesadaran pelajar di Surakarta dalam berlalu lintas masih memprihatinkan. Kepolisian Resor Kota Surakarta mencatat pada rentang Januari hingga September 2013 ada ratusan pelajar di Kota Bengawan yang terjaring razia di jalan raya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Surakarta, Komisaris Matrius, mengatakan hingga September 2013 ada 768 pelajar yang terjaring razia. Mereka diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tapi nekat mengendarai sepeda motor di jalan raya.
"Sebanyak 533 pelajar diamankan sepeda motornya dan 235 pelajar disita STNK (surat tanda nomor kendaraan)," katanya kepada wartawan seusai pencanangan sekolah pelopor keselamatan di jalan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Surakarta, Rabu, 30 Oktober 2013.
Para pelajar boleh mengambil kendaraan atau STNK jika didampingi orang tua atau walinya. Kemudian mereka harus menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran lalu lintas lagi.
Matrius menegaskan, pengendara kendaraan bermotor harus memiliki SIM. Batas usia memiliki SIM adalah 17 tahun. "Pelajar di bawah usia 17 tahun tidak bisa memiliki SIM, sehingga praktis tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya," ucapnya.
Jika sudah 17 tahun, kepolisian siap mempermudah proses pembuatan SIM. Misalnya pelajar bisa mengajukan SIM kolektif yang dikoordinasi sekolah. "Kami akan mengadakan pelatihan tertib dan etika berlalu lintas di sekolah. Setelah itu, praktek ujian SIM bisa dilakukan di sekolah," katanya.
UKKY PRIMARTANTYO
Topik Terhangat:
Prabowo Subianto | FPI Geruduk Lurah Susan | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten | Suap Akil Mochtar
Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Pengedar Foto Bugil Polwan Lampung Mantan Pacar
Heru Sulastyano Ditangkap di Rumah Istri Mudanya?
Ayah Korban Kasus Video SMP 4: Anak Saya Ketakutan
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah