TEMPO.CO, Jakarta - Saksi Ismail mengatakan, dirinya pernah menyetorkan duit Rp 3,5 miliar kepada terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. Menurut dia, uang itu diberikan untuk kepentingan bisnis sesuai arahan rekannya, Andi Aminudin.
"Saya dijanjikan teman saya, ini ada proyek investasi. Saya tidak tahu persis itu proyek apa," ujarnya saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Oktober 2013.
Andi Aminudin, yang juga dihadirkan sebagai saksi, kemudian menjelaskan duit yang disetor Ismail merupakakan permintaan Fathanah. Menurut dia, uang itu untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Pertanian. "Rp 3,5 miliar diberikan sesuai permintaan Ahmad Fathanah di Hotel Kaisar," katanya.
Untuk mendapatkan proyek itu, kata dia, Fathanah mengatakan kepadanya agar menyetor duit. Soalnya, kata Fathanah, Partai Keadilaan Sejahtera mensyaratkan hal itu kepada kontraktor. Aminudin sendiri mengaku pernah memberikan duit Rp 500 juta kepada Fathanah untuk kepentingan bisnis.
Selain mereka, jaksa juga menghadirkan Eko Hendri. Di depan majelis hakim, dia mengaku pernah mengirim uang sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 4,5 miliar kepada Fathanah. Menurut dia, uang itu untuk mendukung pencalonan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. "Saya kirim tunai US$500 ribu atas perintah Ilham Arief Sirajudin," ujarnya.
Fathanah tak menampik kesaksian ini. Menurut dia, perkataan mereka memang benar adanya. "Betul," katanya saat dimintai tanggapan.
Nama Ismail muncul dalam surat dakwaan Fathanah. Dia disebut jaksa mentrasferkan uang sebesar Rp 3,5 miliar pada 10 Januari 2013 ke rekening Fathanah. Duit itu diberikan terkait pengurusan proyek pembangkit listrik tenaga surya untuk PT Ridho Usaha Bersama.
Saat akan meninggalkan ruang sidang, Ismail sempat meminta perihal setorannya ini dimasukkan ke dalam amar putusan Fathanah. Dia menginginkan agar majelis hakim memerintahkan Fathanah mengembalikan uang mereka. "Mohon yang mulia kalau bisa dalam putusan dicantumkan supaya Fathanah mengembalikan uang-uang kami," katanya.
NUR ALFIYAH