TEMPO.CO, Tangerang-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen mensinyalir banyak Peraturan Desa di Kabupaten Tangerang menyalahi dan bertabrakan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. Karena itu, dia mengaku sedang menyisir semua peraturan desa di kabupatennya.
Langkah ini dilakukan setelah muncul Peraturan Desa Jati Mulia, Kecamatan Kosambi yang menarik pungutan kepada kalangan pengusaha pergudangan sebesar Rp 400 Ribu hingga Rp 500 ribu pergudang setiap bulannya. "Saya yakin Perdes ini tidak terjadi di desa Jati Mulai saja, pasti ada di desa-desa lain," katanya, Kamis 19 September 2013.
Di Kabupaten Tangerang saat ini terdapat 246 desa. "Sekarang seluruh Perdes yang ada dan berkaitan dengan retribusi akan kami teliti dan dievaluasi," katanya. Karena, menurut Zaki, bagaimanapun soal retribusi harus bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut Zaki, peranan kepala desa harus memberikan pemahaman jangan langsung membuat peraturan saja saja. Karena, kata Zaki, jika dibiarkan masalah ini bisa membuat ruwet dan mumet. "Jangan sampai Undang undang otonomi desa jadi kebablasan" katanya.
JONIANSYAH
Berita Terpopuler:
Minggu Ini BBM bisa di Android dan iPhone
Menteri Hatta Rajasa Kena Virus Vicky Prasetyo
TNI Investigasi Anggota AL Pelaku Penyekapan
Soal Ruhut Sitompul, PPP: Mau Jadi Komisi Kucing?
Di Tahanan, Vanny Mogok Makan