TEMPO.CO, SLEMAN- Seorang polisi berinisial HRD diduga menjadi otak dalam kasus pembunuhan dan perkosaan Priya Puspita Restanti (16), siswi Sekolah Menengah Kejuruan YPKK 3 Maguwoharjo, Depok, Sleman. Polisi yang berpangkat Brigadir Satu, 53 tahun, yang bertugas di Kepolisan Sektor Kalasan ditahan bersama tujuh tersangka lain.
"Oknum polisi ini bungkam, tetapi menurut keterangan saksi bisa mengarah ke sana (otak pemerkosaan dan pembunuhan)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Heru Muslimin, Rabu, 24 April 2013.
Para tersangka sudah ditahan sejak Sabtu, 20 April. Selain HRD, mereka yang menjadi tersangka adalah YN, BG, AR, SHY, ED yang berumur antara 19 hingga 21 tahun. Selain itu CA berumur 44 tahun yang merupakan orang tua YN.
Peristiwa perkosaan dan pembunuhan terjadi pada Selasa, 9 April 2013. Siswi dibuat tak sadarkan diri setelah dicekoki minuman keras. Setelah diperkosa, korban dibunuh dengan cara dipukul dengan balok kayu dan disayat lehernya dengan pisau dapur untuk memastikan korban sudah tewas.
Tubuh korban lalu dibuang sehari setelahnya di perkebunan di bawah pohon bambu di pinggir sungai Kringinan, Selomartani, Kalasan. Lalu mayat itu dibakar. Beberapa hari berikutnya, karena mayat korban menimbulkan bau busuk, pada Sabtu 13 April 2013 malam dibakar lagi oleh beberapa pelaku.
Dugaan kuat polisi itu sebagai otak kejahatan itu sangat kental. Sebab, setelah pemerkosaan dan pembunuhan itu para tersangka memberi keterangan yang berubah- ubah. Polisi harus berkali-kali membuat berkas dan beberapa kali mengkonfrontir tersangka satu dan lainnya.
Banyak keterangan dari para tersangka yang mengarah HRD sebagai otak pelaku. Di antaranya penemuan sepeda motor korban di dekat jembatan Grenjeng, Purwomartani, Kalasan. Temuan itu diperoleh HRD dan dua rekan polisi saat patroli. Polisi jarang berpatroli pada jalan itu dan tiba-tiba HRD mengajak dua rekannya ke daerah itu.
Namun, tersangka lain, yakni CA, memberikan keterangan oknum polisi itu diundang saat kejadian dan melakukan pemerkosaan dan pembunuhan. "Kami tidak butuh pengakuan tersangka, yang kami tonjolkan adalah pembuktian," kata Heru.
Kepala Kepolisan Resor Sleman, Ajun Komisaris Besar Hery Sutrisman menyatakan, mengatakan keterlibatan polisi dalam kejahatan ini diselidiki secara maraton. Jika memang benar-benar sebagai pelaku kejahatan, maka selain dihukum pidana juga dipecat dari kepolisian.
MUH SYAIFULLAH
Topik terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya
Berita lainnya:
Dahlan Tertarik Bikin Ladang Ganja
VIDEO Unik FBI Buka Pintu Pagar Kasus Bom Boston
Diduga Mark Up, Menteri Nuh: Ketemu Hatta, Beres
Jokowi: MRT Seperti Mencabut Kumis Harimau
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0