TEMPO.CO, Sampang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, sudah menyiapkan bukti untuk melemahkan gugatan pasangan calon Hermanto Subaidi dan KH Jakfar Sodiq (Hejas).
Gugatan tersebut mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat, 4 Januari 2012. Pasangan Hejas menuntut agar diadakan pemilihan ulang di 78 tempat pemungutan suara (TPS) di empat kecamatan, yakni Kecamatan Kota Sampang, Karangpenang, Omben, dan Kecamatan Sreseh. Di empat kecamatan tersebut diduga terjadi banyak pelanggaran.
"Kami sudah menyiapkan bukti pembanding untuk menghadapi gugatan tersebut," kata Ketua Pokja Hukum KPU Sampang, Miftahur Rozak, Jumat, 4 Januari 2013.
Rozak menjelaskan, pihaknya sudah mempelajari salinan materi gugatan yang diajukan pasangan Hejas. Di dalam gugatan tersebut diuraikan 17 pelanggaran. Di antaranya dugaan politik uang pada hari pencoblosan oleh salah satu pasangan calon, pencoblosan lebih dari satu surat suara oleh satu pemilih, dan pendukung Hejas dihadang oleh pendukung calon lain sehingga tidak bisa datang ke TPS.
Namun, Rozak menegaskan bahwa KPU Sampang sudah menelaah ulang seluruh proses pelaksanaan pilkada, termasuk mengecek ulang surat suara. "Kami pastikan tidak ada prosedur yang kami langgar. Kami yakin menang dalam perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, tim sukses pasangan Hejas, Joni Purnomo, mengatakan berbagai pelanggaran itu merugikan jagoannya. "Selisih perolehan suara Hejas dengan pemenang pilkada Sampang, Fannan Hasib-Fadilah Boediono (Alfalah), hanya 1 persen atau sekitar 2.500 suara. Makanya kami menggugat," ucapnya.
MUSTHOFA BISRI