TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa dua karyawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Mereka diperiksa untuk tersangka Zulkarnaen Djabar. "Hari ini dua karyawan Bank Mandiri diperiksa untuk tersangka ZD," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis, 8 November 2012.
Mereka adalah Abdul Haris, karyawan Bank Mandiri Cabang Jakarta Berdharma, dan Pramono, dari Bank Mandiri Cabang DPR. Selain keduanya, KPK juga memeriksa tersangka Dendy Prasetya, yang sudah tiba di gedung KPK beberapa saat lalu. Mengenakan kemeja cokelat kotak-kotak, Dendy masih menggunakan alat bantu berjalan.
Kaki Dendy masih dibalut perban akibat kecelakaan yang dialaminya beberapa waktu lalu. Dendy tak banyak bicara. Dia hanya mengatakan hari ini pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. "Mohon doanya saja," ujarnya, sambil didorong masuk menggunakan kursi roda oleh pengacaranya, Erman Umar.
Zulkarnaen, anggota Komisi Agama dari Fraksi Golkar, bersama anaknya, Dendy, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan Al-Quran senilai Rp 20 miliar dan pengadaan laboratorium di madrasah tsanawiyah sebesar Rp 31 miliar. Dalam proyek ini, pengacara Dendy, Erman Umar, mengakui kliennya menerima aliran dana setelah berhasil memenangkan PT Adhi Aksara Indonesia menjadi rekanan proyek pengadaan Al-Quran.
Aliran dana, menurut dia, antara lain untuk membiayai sejumlah kegiatan organisasi massa underbouw Partai Golkar, Gema MKGR. Zulkarnaen sendiri diduga berperan mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk memenangkan PT Abdi Aksara sebagai pemenang tender Al-Quran, dan PT BKM.
Untuk menelusuri aliran dana ini, KPK sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa seorang anggota staf Bank PT BNI (Persero) Tbk Cabang Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
FEBRIYAN
Terpopuler:
Gelar Pahlawan Nasional Soekarno-Hatta Langgar Konstitusi
Terpidana Teroris Kabur dari Polda Metro Jaya
Wajib Korupsi di Kementerian Energi
Tuntut Ruang Mewah, Anggota DPR Dicap Serakah
Diperiksa soal Hambalang, Nazar Tetap Seret Anas