TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Golkar, Zulkarnaen Djabar, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Jumat, 7 September 2012. Anggota DPR ini tiba di gedung KPK pada pukul 10.15 WIB didampingi pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra. ”Saya siap diperiksa," kata Zulkarnaen.
Zulkarnaen diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2010 hingga 2012. Dalam kasus ini, putra kandung Zulkarnaen, Dendy Prasetya, juga sudah ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena disangka menerima hadiah atau janji.
Menurut Zulkarnaen, dirinya bersedia kooperatif dalam proses pemeriksaan di KPK asalkan prinsip asas praduga tak bersalah terus diberlakukan dalam penyidikan kasusnya. "Saya siap fokus pada pemeriksaan ini," ujarnya. "Tapi saya tegaskan yang terkait saya ini tak ada hubungannya dengan partai, organisasi, dan lembaga lainnya."
Yusril menambahkan, pihaknya berharap KPK objektif dalam melakukan pemeriksaan. Ia sendiri berharap masyarakat tidak menyebut perkara yang membelit Zulkarnaen sebagai kasus korupsi pengadaan Al-Quran. Alasanya, menurut Yusril, istilah itu tidak digunakan KPK dalam surat panggilan terhadap kliennya. ”Istilah itu juga sangat melukai perasaan umat Islam. Jadi beban Pak Zulkarnaen sebagai tersangka juga karena kita semua menghormati agama dan Al-Quran sebagai kitab suci umat Islam," ujar Yusril.
ISMA SAVITRI | RUSMAN P
Berita Terpopuler:
Utang Bakrie Rp 21,4 triliun dan US$ 5,7 miliar
Gaet Ronaldo, Langkahi Dulu Mayat Fergie
Karena Pidato, Michelle Obama Jadi Trending Topic
Hormati Ferguson, Ronaldo Ogah ke City
Dari Solo, Jokowi Sapa Warga Jakarta dengan Skype
Indonesia Miliki Cadangan Minyak Sawit Tersembunyi
Keterangan TerdugaTeroris Ada yang Janggal
Tersangka Teror Solo Minta Maaf
Lumia 920, Isi Ulang Tanpa Kabel
Pameran Pembangunan di Mal Berkesan Kampanye?