TEMPO.CO, Malang - Komisi Pemilihan Umum Kota Batu berencana melakukan konsultasi dengan KPU pusat untuk menentukan sikap mengenai persoalan keabsahan ijazah calon inkumben Wali Kota Eddy Rumpoko. KPU pusat diharapkan mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Besok (hari ini), KPU Batu bertemu KPU pusat," kata anggota KPUD Jawa Timur, Najib Hamid, saat dihubungi Tempo, Rabu, 1 Agustus 2012. Hingga kemarin, menurut Najib, KPU Jawa Timur belum mengambil keputusan apa pun. Ketua KPUD Kota Batu Bagyo Prasasti belum bisa dimintai konfirmasi.
Sebelumnya, KPUD Kota Batu memverifikasi ijazah para calon Wali Kota Batu, termasuk Eddy. Verifikasi dilakukan untuk mengecek apakah para calon telah memenuhi syarat administrasi sebelum bertarung dalam pemilihan Wali Kota Batu pada Oktober mendatang. KPUD Batu juga berkonsultasi dengan KPUD Jawa Timur, tapi tak mendapat petunjuk yang berarti.
Adapun Eddy menyatakan ijazahnya sah. Karena itu, ia bakal menguji keabsahan surat pernyataan khusus yang diterbitkan Kepala Sekolah Menengah Pertama Taman Siswa Surabaya, Abdullah.
Surat tersebut menyatakan, nama Eddy Rumpoko, dengan ijazah bernomor induk 3116, tak pernah terdaftar di sekolah tersebut. Surat itu sekaligus mencabut surat keterangan kelulusan yang dikeluarkan SMP Taman Siswa pada 2007.
"Akan kami uji di Pengadilan Negeri Surabaya," kata kuasa hukum Eddy, Abdul Wahab Adhinegoro, kepada Tempo kemarin. Ia menilai surat tersebut bermuatan politis dan diduga merupakan pesanan dari lawan-lawan politik untuk menjegal pencalonannya kembali. Selama proses gugatan di pengadilan, KPUD Kota Batu dilarang menjadikan surat Abdullah sebagai dasar keputusan.
"KPU harus menunggu hasil persidangan," katanya. Menurut Wahab, surat keterangan lulus yang ditandatangani Suharminah, Kepala SMP Taman Siswa saat itu, sah. Apalagi setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus, dengan tersangka Eddy Rumpoko.
Desakan Komisi Kepolisian Nasional untuk membuka SP3 tak akan mempengaruhi keabsahan surat keterangan. Menurut Wahab, tidak jadi masalah jika kasus diteruskan karena akan mengurai persoalan tersebut lebih jelas. "Jika bersalah, tinggal menurunkan saja. Jangan bunuh karakternya hingga kehilangan hak sebagai calon Wali Kota Batu," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Muhammad Nasser, mengatakan polisi harus membuka kembali kasus pemalsuan ijazah ini. "Kami minta penyelidikan ulang karena ada bukti baru bahwa surat keterangan tersebut palsu. Kami telah melakukan verifikasi ke sekolah," ujarnya pekan lalu.
EKO WIDIANTO
Berita terpopuler lainnya:
Jadi Tersangka, Gubernur Akpol Djoko Foto-foto
Djoko Susilo ''Menghilang''
Kristen Stewart Tak Selingkuh Sendiri
Begini Cara Robert Pattinson Lampiaskan Sakit Hati
Simulator SIM, KPK Duga Djoko Salahgunakan Wewenang
Pengakuan Kristen Stewart Bisa Hancurkan Kariernya
Djoko Susilo Sudah Dicegah ke Luar Negeri
Polisi Dinilai Hambat Tugas KPK
24 Jam Lebih, Petugas KPK Tertahan di Korlantas