Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Kantongi Data Kepemilikan BlackBerry Angelina

image-gnews
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (27/4). Angelina yang akrab disapa Angie diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Wisma Atlet Palembang. ANTARA/Fanny Octavianus
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (27/4). Angelina yang akrab disapa Angie diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Wisma Atlet Palembang. ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Angelina Sondakh sudah berulangkali membantah memiliki BlackBerry pada awal menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 2009 sampai medio 2010. Meskipun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata sudah mengantongi buktinya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK sudah meminta data kepada operator seluler mengenai identitas pemilik nomor telepon maupun PIN BlackBerry yang digunakan Angie, sapaan Angelina Sondakh, dengan Mindo Rosalina Manulang, terpidana suap Wisma Atlet, Palembang.

"Sebagian (permintaan data) sudah dilakukan oleh KPK dalam rangka penyidikan," kata Bambang saat konferensi pers di kantornya, Senin, 16 Juli 2012.

Namun Bambang enggan membeberkan hasil dari permintaan data tersebut. "Nanti akan terlihat dalam dakwaan, apa yang sudah dilakukan oleh KPK," kata dia.

Angie menjadi tersangka korupsi pembahasan anggaran 2010 terkait proyek pengadaan alat laboratorium di 16 perguruan tinggi negeri, dan pembahasan wisma atlet. Anggota DPR dari Partai Demokrat tersebut disangka menerima suap.

Adapun percakapan Angie-Rosa terungkap dalam persidangan Wisma Atlet. Pada 22 Juni 2010, Angie kepada Rosa mengatakan, "Bu, masih ada apel Malang?" Rosa menjawab, "Saya lihat besok ya, Bu." "Ada apel Malang buat Pak Ketua besok. Mungkin Ibu bisa minta ke beliau lah, he-he-he...." Ucapan Rosa itu dibalas Angie, "Itu, kan, beda, hi-hi-hi. Soalnya aku diminta Ketua Besar, lagi kepingin apel Malang."

Keduanya kembali berkomunikasi pada 27 Juli 2010. Rosa mengatakan, "Ini saya sedang nego biar bagi-bagi, tapi beliau sangat butuh. Saya tadi pagi sudah didistribusikan. Lumayan lagi, Bu." Angie membalasnya, "Nggak enak sama Pak Koster. Kan, sudah janji."

Ada juga percakapan Angie-Rosa membahas anggaran untuk perguruan tinggi. Angie mengatakan, "Tadi malam deadlock masalah PTN." Rosa menyahut dengan kembali bertanya, "So, gimana, Bu? Kita jadi ketemu?" Anggota Komisi Olahraga itu kemudian membalas lagi, "Babak belur ini. Nanti kalau sudah final saja, ya."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Percakapan tersebut dibenarkan oleh Rosa. Menurut dia, apel Malang yang dimaksud adalah uang rupiah. Sedangkan nama Koster itu adalah I Wayan Koster, anggota Komisi X DPR dari PDI-Perjuangan.

Angie sendiri membantah pernah berkomunikasi dengan Rosa kala itu. Saat menjadi tersangka, Puteri Indonesia 2001 itu tetap membantahnya.

Penyidik KPK kembali mempertanyakan komunikasi tersebut selama pemberkasan kasus Angie. Namun pengacara Angie, Teuku Nasrullah, yang dikonfirmasi enggan berkomentar. "Kalau soal materi, saya tidak mau berkomentar. Silakan ditanyakan sama KPK," kata dia di kantor KPK.

Sejak ditetapkan tersangka, KPK sudah tiga kali memeriksa Angie. Penyidik sudah mengajukan 90 pertanyaan. "Ya, pertanyaan penyidik sudah masuk ke pokok perkara. Apa isinya? Belum dapat saya sampaikan," kata Nasrullah.

Dia pun belum mengetahui kapan pemberkasan kliennya akan rampung. Bambang yang dikonfirmasi juga mengatakan belum mengetahuinya. "Pemeriksaan saksi masih dilakukan," kata Bambang.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terpopuler lainnya:
Megawati Kehilangan Avanza di Monas
Jokowi-Ahok Diserang Kampanye SARA

Jokowi Hanya Punya Rp 15 Juta untuk ''Mengebom'' 

Berkah Jokowi Cium Tangan Taufiq Kiemas
|
Besok, Dahlan Iskan Ngantor Dengan Mobil Listrik

Anas Urbaningrum Pakai Kaos Masdem

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

10 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

11 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

11 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

12 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

13 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

15 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.