TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama akan memeriksa semua dokumen dan berkas proyek penggandaan Al-Quran. Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mundzien Suparta mengatakan tim yang dibentuk untuk menelusuri dugaan korupsi juga akan memeriksa pejabat-pejabat yang terkait dengan proyek tersebut.
Inspektorat, kata Suparta, akan mencari tahu apakah ada pejabat kementerian yang intens berkomunikasi dengan pihak-pihak di luar kementerian terkait proyek ini. Misalnya dengan perusahaan rekanan ataupun dengan anggota Dewan yang berwenang menyetujui anggaran. “Itu juga termasuk,” kata Suparta saat dihubungi, Selasa, 3 Juli 2012.
Suparta mengatakan, kementerian akan memfokuskan pemeriksaan pada proyek pengadaan yang dilakukan pada 2011 dan 2012. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011, proyek penggandaan Quran mencapai Rp 22 miliar. Setahun kemudian anggaran kembali naik menjadi Rp 55 miliar. “Kami akan periksa berkas mulai dari pembukaan lelang hingga penetapan pemenang tender,” katanya.
Proyek pengadaan Quran di Kementerian Agama menjadi sorotan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR dari Golkar Zulkarnaen Djabar dan putra sulungnya, Dendy Prasetya, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha pemenang lelang.
Laporan utama Majalah Tempo pekan ini menyebutkan gerak-gerik Zulkarnaen telah dipantau komisi antirasuah sejak pertengahan 2011. Sumber Tempo menyebutkan hubungan telepon antara Zulkarnaen dengan pejabat di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sangat intens.
ANANDA BADUDU
Berita Terkait
Korupsi Al-Quran Ganggu Citra Golkar dan Ical
Muqowwam: Untung Bukan Ayat Quran yang Dikorupsi
Korupsi Al-Quran Diduga Juga Seret Politikus Golkar
KPK Bidik Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran