TEMPO.CO, Palangkaraya -Antrean yang panjang hampir terjadi setiap hari di stasiun pompa bensin di Kalimantan Tengah. Untuk mengatasinya, Gubernur Agustin Teras Narang mengeluarkan instruksi untuk 14 bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi.
Di Palangkaraya, Rabu 9 Mei 2012, seusai rapat pengendalian bahan bakar minyak, Gubenur Teras Narang mengatakan instruksi yang dikeluarkannya ini efektif berlaku mulai Kamis 10 Mei 2012. “Apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Kalteng adalah pengaturan untuk masalah pembelian , penjualan, dan pendistribusian BBM," kata Teras Narang.
Cara itu diharapkan bisa membantu agar tidak lagi terjadi antrean panjang di SPBU. "Tapi yang paling penting dari semua ini adalah tindakan yang tegas dan konsekuen oleh aparat di lapangan.”
Instruksi Gubernur Nomor 188.54/6/2012 tentang pengendalian bahan bakar minyak tahun 2012 di Provinsi Kalteng tertanggal 8 Mei 2012 antara lain berisi pembelian Premium kendaraan roda dua maksimal 6 liter per hari dan untuk mobil minibus atau sedan maksimal 25 liter per hari. Sementara untuk pembelian solar bagi truk dan bus mini maksimal 40 liter per hari, mobil minibus 25 liter per hari, dan untuk bus besar 50 liter per hari.
“Saya juga meminta kepada operator SPBU agar lebih melayani pembelian kepada konsumen langsung dan tidak melayani pembelian bahan bakar minyak dalam jeriken dan tangki serta melayani pembelian yang diduga untuk keperluan industri,” ujarnya.
Instruksi ini akan dicabut apabila sudah tidak ada lagi antrean panjang di sejumlah pom bensin di Kalimantan Tengah.
KARANA WW