TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengeksekusi paksa Wali Kota Bekasi non-aktif Mochtar Muhamad jika berkukuh menolak dieksekusi pada Kamis, 15 Maret 2012, ini. ”Kalau hari ini tidak datang, kami akan kirimkan panggilan berikutnya. Saya kira sudah ada upaya memaksa,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Kamis, 15 Maret 2012.
Menurut Johan, KPK dapat saja langsung melakukan eksekusi tanpa perlu mengirim surat. Namun, kata Johan, ”Kami menghormatinya dengan mengirim surat, agar dia bersiap-siap.”
Mochtar divonis bebas pada kasus korupsi APBD 2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 11 Oktober 2011. Jaksa KPK lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA pada 7 Maret 2012 mengabulkan kasasi jaksa dengan membatalkan putusan Pengadilan Bandung. Mochtar divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 639 juta.
Mochtar disebut terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut. Mochtar dijerat empat kasus korupsi, yaitu suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan , dan penyalahgunaan anggaran makan-minum. Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,5 miliar.
Atas putusan kasasi tersebut KPK sedianya mengeksekusi Mochtar pada Kamis ini. KPK sudah mengirim surat eksekusi pada Rabu kemarin. Dalam suratnya tersebut KPK meminta Mochtar mendatangi kantor KPK pagi ini. Namun hingga siang ini Mochtar tak kunjung datang ke KPK.
Sirra Prayuna, pengacara Mochtar, mengatakan kliennya bukan menolak dieksekusi. Namun eksekusi oleh KPK tersebut dianggapnya telah melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Soalnya, kata Sirra, eksekusi seharusnya dilakukan ketika kubu terdakwa telah menerima putusan kasasi dari panitera pengadilan negeri tempat perkara tersebut divonis pertama kali. ”Bukan menolak, kami justru akan menyerahkan diri ke KPK kalau memang sudah menerima salinan putusan tersebut," kata Sirra Prayuna di kantor KPK.
Sirra mengatakan kliennya siap menjalankan eksekusi KPK atas putusan kasasi MA dalam perkara korupsi APBD Kota Bekasi itu. Menurut Sirra, Mochtar ataupun tim pengacara sampai sekarang belum mendapatkan salinan putusan itu. ”Kami dari tim juga sudah mengecek ke Pengadilan Tipikor Bandung, juga belum ada salinan itu,” ujar dia. Dia juga menganggap KPK tidak memiliki dasar dalam melakukan eksekusi paksa.
Adapun Johan yang dimintai konfirmasi mengatakan KPK tetap berwenang mengeksekusi putusan MA tersebut. "Siapa bilang KPK tidak berwenang. KPK berwenang melakukan eksekusi terhadap putusan MA," katanya. Johan juga mengatakan KPK sudah mendapatkan petikan putusan kasasi dari MA beberapa hari lalu.
RUSMAN PARAQBUEQ