TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia, Muhammad Nazaruddin, mengaku pernah menggelontorkan Rp 300,8 miliar untuk membeli empat ratus juta lembar saham lewat PT Mandiri Sekuritas. Tapi Nazar mengaku pembelian itu dilakukan atas permintaan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
“Nazar mengatakan dia disuruh Anas untuk beli," kata pengacara Nazar, Rufinus Hutauruk, saat dihubungi, Selasa, 14 Februari 2012.
Rufinus mengaku mendengar langsung dari Nazar soal pembelian saham Garuda. Kemarin sore ia mengunjungi Nazar di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, untuk mengklarifikasi soal pembelian itu. "Nazar ini kan bendahara Anas,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menetapkan Nazar sebagai tersangka kasus pencucian uang pembelian saham Garuda. Komisi menduga Nazar membeli saham untuk menyamarkan harta yang dia dapat dari tindak pidana, yakni dari proyek yang digarap PT Duta Graha Indah.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bukti awal untuk menjerat Nazar sudah cukup.
Kasus ini bermula saat Nazaruddin membeli saham perdana PT Garuda di PT Mandiri Sekuritas, pialang penjualan saham pada awal Oktober 2011. Melalui lima perusahaannya, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan, Nazar membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar.
Dalam dokumen pemeriksaan yang dimiliki Tempo, rincian saham Nazaruddin terdiri Rp 300 miliar untuk pembelian 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayarannya dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
Harga saham Garuda yang Rp 750 per lembar itu kemudian turun menjadi Rp 600 pada awal pembukaan perdagangan. Akibatnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu marah-marah dan meminta agar duitnya dikembalikan. Alasannya, duit itu saweran dari kawan-kawannya.
Rufinus menyebut, duit Grup Permai dari sejumlah proyek pemerintah mengalir ke Anas, bukan Nazar. Hal itu karena Nazar per tahun 2009, sudah tidak aktif bekerja di perusahaan yang berkantor di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. “Kan dari data pemegang saham kelihatan kalau kepemilikan perusahaan berpindah ke Anas. Perpindahan aset juga ke Anas, aliran uang juga ke Anas,” ujarnya.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait
Begini Cara Nazaruddin Jual Sebagian Saham Garuda
PPATK Temukan Aliran Dana Nazar ke Para Politikus
PPATK Apresiasi Nazar Dijerat Pasal Pencucian Uang
Nazar Beli Saham Garuda dari Duit Wisma Atlet
Kicauan Yulianis tentang Nazar dan Saham Garuda
Sangkaan Baru Nazaruddin di Saham Garuda
Saham Nazaruddin di PT Garuda Diusut