TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar setuju untuk penghapusan remisi alias pengurangan hukuman bagi koruptor. "Saya kira kami tidak berkeberatan," kata Patrialis usai halal bihalal di Istana Negara, hari ini, Rabu 31 Agustus 2011.
Usul itu dilontarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas. Dia mengatakan para koruptor di Indonesia tidak perlu dan tidak layak diberikan remisi.
Busyro beralasan koruptor yang telah merugikan negara dan membuat sengsara rakyat miskin di negeri ini jelas tidak perlu diberikan remisi. "Mestinya mereka disamakan dengan hukuman para teroris yang tidak pernah diberikan remisi karena koruptor justru akan merasa senang jika memperoleh remisi," katanya.
Patrialis menuturkan, jika memang banyak pihak yang menuntut, hal itu harus dilakukan. Namun, kata Patrialis, terlebih dahulu harus dikaji secara mendalam dengan meminta masukan sejumlah pihak seperti tokoh masyarakat.
"Kita minta pendapat masyarakat, toh kalau satu-dua orang bukan mewakili banyak orang. Kalau perlu ada lokakarya, kalau sudah bulat kita maju," kata Patrialis.
Hasil revisi, kata dia, bisa berbentuk undang-undang atau peraturan pemerintah. Ia melanjutkan penghapusan remisi tidak akan berlaku bagi pelaku tindak pidana umum.
EKO ARI WIBOWO