TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari, mengatakan temuan Komisi Yudisial bisa menjadi novum bagi Antasari Azhar untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Anggota parlemen dari Fraksi PDI Perjuangan itu menilai temuan tersebut memang tidak mengubah putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran itu. Tapi ,Komisi Yudisial bisa mengaitkannya dengan beberapa bukti yang tidak dipakai saat persidangan Antasari.
”Data-data yang tidak dipakai itu dipakai sebagai novum,” kata Eva di kantor Fraksi PDIP Selasa (19/4) kemarin.
Komisi Yudisial pada pekan lalu merilis adanya unsur kelalaian hakim dalam kasus Antasari yang divonis 18 tahun penjara. Hal itu tampak dari tidak dicantumkannya keterangan ahli balistik dalam amar putusan. Komisi berencana memanggil pihak yang terkait dalam kasus itu, termasuk hakim yang memutuskan perkara bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Eva memastikan temuan Komisi Yudisial bisa dipertimbangkan tim pengacara Antasari sebagai bahan pengajuan PK. ”Apalagi jika Komisi Yudisial memutuskan ada pelanggaran, makin kuat untuk pengajuan PK,” ujarnya.
Maqdir Ismail, salah satu pengacara Antasari, mengatakan pengajuan PK kliennya sudah hampir rampung. ”Draf sudah hampir selesai sekitar 80-90 persen,” kata Maqdir saat dihubungi. Dia mengatakan pengajuan PK itu tanpa menunggu hasil eksaminasi yang kini dilakukan Komisi Yudisial. Komisi berjanji menuntaskan pemeriksaan kasus itu dalam dua bulan. ”Ini lebih pada perasaan Pak Antasari dan keluarga. Ya, karena yang berhak mengajukan PK adalah terpidana dan keluarganya,” ujarnya.
Adapun Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md, mengatakan hakim kasus Antasari harus bersedia diperiksa Komisi Yudisial. ”Hakim tidak perlu takut, MA tidak perlu gengsi," kata Mahfud. Menurut dia, hakim berhak untuk tidak mempertimbangkan fakta dalam persidangan yang dianggap tak signifikan. "Tidak apa, itu hak hakim," katanya.
MAHARDIKA | DIANING SARI | MARTHA