“Nggak masalah. Bagi kami alat bukti yang kami ajukan sudah cukup meyakinkan,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut, Erbagtyo Rohan, usai persidangan dengan agenda keterangan saksi meringankan.
Seperti diberitakan, salah satu dari tiga barang bukti yang dibawa kuasa hukum Susno hari ini diharapkan bisa meruntuhkan keterangan eks Kepala Bidang Keuangan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar (Purn) Maman Abdulrahman Pasha.
Sebelumnya Maman berujar, dia membelikan Susno empat puluh lembar cek pelawat senilai total Rp 1 miliar. Cek tersebut ia beli menggunakan sebagian dana pengamanan Pilkada Jabar yang seharusnya diperuntukkan ke sejumlah Kepolisian Resor di Jabar. Namun menurut kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, Susno membeli cek pelawat dengan menggunakan duit penjualan tanah miliknya senilai Rp 1,8 miliar.
Terhadap pengakuan kuasa hukum tersebut, Erbagtyo tidak mempermasalahkannya. Sebab pihaknya punya bukti kuat berupa kopian cek pelawat dari pihak-pihak yang berbisnis dengan Susno . Nomor seri cek-cek yang dimiliki para pihak kedua, kata Erbagtyo, klop dengan cek pelawat milik Susno.
“Kan traveller’s cheque yang beli Maman Abdulrahman. Nah itu kan uangnya dari Pak Susno. Bagi kami, titik, sampai di situ. Kalau ada keterangan lain yang diberikan oleh saksi maupun terdakwa di persidangan, itu urusan lain. Tapi kami sudah menerima keterangan dari saksi Maman,” jelasnya.
Jaksa sendiri akan menyampaikan pandangannya soal sejumlah alat bukti, dalam uraian tuntutan untuk Susno. “Artinya fakta persidangan tetap kami singgung di tuntutan pidana,” kata Erbagtyo.
Karena pihak jaksa sudah mendapatkan alat bukti yang cukup, maka jika barang bukti baru diajukan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan, kewenangan majelis hakimlah untukmempertimbangkan bukti mana yang lebih kuat. “Kami pada prinsipnya tetap pada pendapat kami,” ujarnya.
ISMA SAVITRI