TEMPO Interaktif, BANDUNG - Sidang kasus video porno dengan terdakwa Nazriel Irham alias Ariel, vokalis Grup Band Peterpan diprediksi akan berlangsung cepat. Jika sidang hari ini, Senin 29 November 2010 pagi agenda sidang adalah mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepksi penasehat hukum Ariel, pekan depan dijadwalkan sudah dimulai pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Rusmanto mengatakan, sebelumnya sidang yang dipimpin Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso ini akan dimulai dengan agenda pembacaan putusan sela Majelis Hakim. Putusan sela akan berisi sikap majelis hakim menerima atau menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa serta dakwaan dan tanggapan jaksa penuntut.
Setelah itu, jika tak ada aral melintang, sidang akan dimulai dengan pemeriksaan saksi. "Untuk kasus Ariel akan diperiksa 28 saksi, terdiri dari 17 saksi biasa dan 11 saksi ahli," kata Rusmanto.
Mereka diantaranya Luna Maya dan Cut Tary. Lalu Sarah Amalia (eks istri Ariel), Riza Rizaldy alias Rejoy, Andika Naliputra (eks anggota Peterpan), Riza Rizaldy alias Rejoy, dan Anggit Gagah.
Dari pantauan di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, terdakwa Ariel pun sudah tiba di Pengadilan sejak sekitar pukul 07.30. Mengenakan setelan kemeja putih bergaris hitam tipis serta celana panjang dan sepatu hitam, eks vokalis band Peterpan ini menunggu sidang di sel tahanan di bagian belakang gedung.
ERICK P HARDI