Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Rofiq Ripto Himawan mengatakan perburuan terhadap FT, 16 tahun, pemuda asal Kediri yang bekerja di Surabaya ini dilakukan menyusul penangkapan RI, 16, dan SR, 16 tahun.
Keduanya adalah pelajar Sekolah Teknik Menengah (STM) Canda Bhirawa Kediri yang diduga telah memperkosa AN, gadis yang masih berumur 13 tahun. "Identitas pelaku sudah kami ketahui,” kata Rofiq kepada Tempo, Rabu (18/8).
Peristiwa pemerkosaan itu sendiri terungkap dari beredarnya tiga film porno dari ponsel ke ponsel. Sejumlah masyarakat di Kediri mengaku memiliki koleksi tiga film pendek dengan pelaku yang sama.
Dalam gambar tersebut tampak korban dipaksa dua pelaku dengan cara dipegang kedua tangannya. Selanjutnya pelaku melepas satu per satu pakaian yang dikenakan korban sebelum memaksa melakukan hubungan intim.
Sementara satu pelaku lainnya merekam semua peristiwa itu menggunakan kamera ponsel. "Dari tayangan itu tampak adanya unsur paksaan atau pemerkosaan," kata Rofiq.
Gambar itu pula yang akhirnya dijadikan polisi sebagai petunjuk untuk menangkap pelaku. Sebelumnya polisi juga telah memintai keterangan korban yang membenarkan jika dirinya dipaksa berbuat mesum. Selanjutnya RI dan SR ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Sementara saat diperiksa polisi, RI dan SR membantah melakukan pemerkosaan. Mereka bersikukuh perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. "Dia (korban) sendiri yang mau," kata SR kepada penyidik. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan STM Canda Bhirawa, Darma mengakui jika RI dan SR adalah muridnya.
Kepastian itu disampaikan Darma saat menjenguk mereka di ruang tahanan Polres Kediri siang tadi. "Kami akan memproses sanksi kepada mereka," katanya.
HARI TRI WASONO