TEMPO Interaktif, Jakarta -Sebanyak 400 guru honorer, di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditipu oleh oknum yang mengaku staf ahli anggota DPR-RI asal Partai Demokrat, Anita Yakoba Gah. Orang tersebut mengiming-imingi guru honorer bakal diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Anggota DPR Anita Yakoba Gajh mengatakan, setiap guru diminta uang sebesar Rp 350 ribu untuk persyaratan adiministrasi. Selain itu Rp 1,5 juta per orang untuk biaya mengantar berkas ke Jakarta. Setelah orang tersebut menerima surat keputusan pengangkatan sebagai PNS, maka para guru itu diwajibkan untuk membayar sebesar Rp 5 juta.
Anita memang ditunjuk oleh Partai Demokrat sebagai anggota tim kerja (Panja) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penyelesaian masalah guru honorer dan kontrak di Indonesia. Menurut dia, permintaan sejumlah dana itu dilakukan oleh calo dan oknum yang tidak bertanggungjawab yang mencatut namanya untuk mencari keuntungan. "Itu ulah calo dan oknum yang menjual nama saya untuk mengangkat guru honorer dan kontrak sebagai PNS," katanya.
Oknum tersebut, pernah mendatangi ruang kerjanya di gedung DPR RI dan menyerahkan sebanyak 400 berkas guru kontrak, bantu dan honorer untuk diangkat sebagai PNS. "Saya bingung kenapa berkas ini diserahkan ke saya," katanya.
Anita mengatakan, dirinya tidak pernah meminta atau menyuruh orang atau staf ahlinya untuk memungut biaya dari para guru dengan janji akan diangkat menjadi PNS. "Saya tidak pernah menyuruh orang untuk minta uang dari para guru yang mau diangkat jadi PNS," kata Anita.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengaku, telah menerima laporan bahwa namanya dicatut terkait pengangkatan tenaga honorer dan kontrak di NTT, sehingga ia datang untuk mengklarifikasikan masalah ini.
"Walaupun kami (Anggota fraksi Demokrat) diminta untuk tidak meninggalkan Jakarta, namun saya menyempatkan diri untuk klarifikasi masalah ini," katanya.
Karena itu, Anita meminta agar guru honorer, kontrak dan bantu di Kupang tidak mempercayai oknum yang mengaku staf ahil anggota DPR RI tersebut. "Guru-guru yang rugi, bagaimana kalau mereka tidak diangkat sebagai PNS," katanya.
Dia juga meminta kepada Kepala Polisi Daerah (Kapolda) NTT segera menindaklanjuti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Sementara itu, seorang guru honorer yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, dirinya adalah salah satu korban dari orang tersebut. Bahkan, dirinya telah menyerahkan dana sebesar Rp350.000. "Saya adalah korban dari orang itu. Saya sudah serahkan uang Rp350.000 untuk biaya administrasinya," katanya.
Belakangan diketahui oknum atau calo tersebut adalah Maria Hulo, Staf Tata Usaha di SMAN 6 Kupang yang juga adalah anggota Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara (LPPN) yang telah dibubarkan Presiden.
YOHANES SEO