Dalam Rapat Kerja Nasional Apkasi di Madiun Senin hingga Rabu pekan mendatang, masalah yang berkaitan dengan undang-undang tersebut menjadi salah satu agenda yang akan dibahas. Peserta Rakernas akan merumuskan usulan untuk merevisi undang-undang itu.
Menurut dia, undang-undang itu mengatur terlalu banyak hal yang berkaitan dengan pemerintah daerah. ”Akibatnya penerapannya pun tidak maksimal,” katanya di Madiun, Jum’at petang (15/1).
Pembahasan tentang materi undang-undang tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Yakni yang mengatur tentang pemerintah daerah, pemilihan kepala daerah, dan pemerintahan desa. Undang-undang yang mengatur masing-masing masalah tersebut diharapkan bisa dipisah sesuai dengan meteri yang diaturnya.
Selain pembahasan usulan revisi undang-undang tentang pemerintahan daerah, Rakernas juga membahas upaya peningkatan kesejahteraan bagi pemerintah daerah.
Rakernas yang akan dibuka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu akan dihadiri oleh 399 bupati dari seluruh Indonesia. ANANG ZAKARIA.