TEMPO Interaktif, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan berkas perkara Pujiono Cahyo Widianto, 43 tahun, dalam kasus pernikahan dini dan eksploitasi anak terhadap Lutviana Ulfa, 12 tahun, sudah lengkap (P-21). Dengan demikian kass ini bisa segra di sidangkan di pengadilan.
Terkait dengan statusnya tersebut, Selasa (25/8) pagi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memindahkan penahanan pengusaha kuningan tersebut dari Markas Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang untuk selanjutnya di serahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, terlebih dahulu Pujiono yang masih mengenakan baju tahanan nomor delapan Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang itu menandatangani administrasi pelimpahan penahanan dirinya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Berkas pemeriksaannya sudah P-21. Segera kami kirim ke Kejaksaan Negeri Ambarawa untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Pra Penuntutan Pidana Umum, Didik Djoko Adhi. Proses persidangan, lanjutnya akan digelar sesuai dengan locus delictie-nya, yakni di pengadilan negeri Kabupaten Semarang. Sebelumnya, kasus pernikahan di bawah umur yang dilakukan oleh pengusaha asal Bedono Kabupaten Semarang ini ditangani langsung oleh kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pujiono dianggap melanggar Pasal 81 ayat (2) atau 88 UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 290 ke-2e KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Pujiono enggan berkomentar soal penahan dirinya. Tak satu pun pertanyaan dari wartawan ia jawab.
SOHIRIN