TEMPO Interaktif, Medan - Dua orang narapidana penghuni Lembaga PemasyarakatanTebing Tinggi, Sumatera Utara menjalani test DNA yang dilakukan anggota Detasmen Khusus 88.
Kedua narapidana berinisial AL (27) warga Desa Pisang Palah, Kecamatan Galang, Deli Serdang dan C (24) warga Pantai Labu, Deli Serdang.
Kedua narapidana itu menurut Juru Bicara Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara Pardamean Siagian, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan awal bulan ini. "Pemindahan keduanya tidak ada kaitan dengan Indra Warman alias Toni Togar, terpidana peledakan Gereja di Medan dan perampokan Bank Lippo di Medan serta kasus bom Bali 2002," kata Siagian kepada Tempo, Kamis (13/8) siang ini.
Siagian mengatakan selama menjalani hukuman 12 tahun penjara di Tajung Gusta dalam kasus perampokan disertai pembunuhan, terpidana C kerap bergaul dengan Toni Togar. "Begitu juga terpidana AL, terpidana delapan tahun penjara terkait kasus narkotika sering berhubungan dengan Toni Togar," ujar Siagian.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tebing Tinggi Asep Saifuddin mengatakan kedua narapidana itu menjalani uji DNA yang dilakukan polisi. "Test DNA dilakukan polisi dua hari lalu. Petugas Lembaga Pemasyarakatan terus memantau secara khusus kedua narapidana itu," kata Asep.
Meski belum menunjukkan tanda-tanda yang mencurigakan, kedua narapidana itu diawasi polisi dari Detasemen Khusus Polda Sumatera Utara. Asep mengatakan, "Polisi Ajun Komisaris Broto kerap mamantau kedua narapidana."
Tim dokter Polri dua hari lalu mengambil sampel DNA AL dan C. Tim dokter itu diantaanya Arif Wahyono, Ajun Komisaris Besar Putut dan Riris Safitri. "Hanya kedua narapidana penghuni LP Tebing Tinggi itu yang diambil sampel DNA nya," kata Asep.
SAHAT SIMATUPANG