TEMPO Interaktif, Samarinda - Sedikitnya 18 warga negara Indonesia, penumpang jongkang yang bertabrakan dengan speed boad di perairan Tawau, Malaysia akan dideportasi, Jumat (17/7) sekitar pukul 19.00 WITA. Kuat dugaan mereka masuk negara Malaysia melalui pelabuhan Bolong Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur tanpa dilengkapi dokumen sah keimigrasian.
Kepala Polres Nunukan Ajun Komisaris Besar Polisi Purwo Cahyoko mengatakan pemulangan warga Indonesia yang selamat dalam insiden itu telah dilaporkan Leason Officer Tawau, Malaysia. Mereka yang tewas menurut Purwo disemayamkan di Brantingan, Tawau, berdasarkan keinginan pihak keluarga.
"Laporan yang kami terima dari Tawau, mereka yang selamat segera dipulangkan ke Nunukan nanti (Jumat) malam," kata Purwo Cahyoko.
Insiden tabrakan kapal kayu atau jongkang dengan speedboad terjadi pada Senin (13/7) kemarin. Jongkang yang mengangkut 18 warga Indonesia berlabuh dari Pelabuhan Bolong menuju Tawau milik H. Mata dengan motoris Ancu, keduanya warga Nunukan. Sedangkan pemilik Speed Boad, Udin dengan motoris Acok yang juga warga Nunukan mengangkut sembilan penumpang dari Tawau menuju Nunukan.
Akibat tabrakan ini delapan warga Indonesia ditemukan tewas dan seorang penumpang lainnya masih belum ditemukan. Delapan WNI yang tewas masing-masing Nora (40), Nursiah (40), Diana (28), Rahmat (10) Rosma (5) Risma (5) Yana (30) dan Nua (16). Korban hilang Nunuk (26).
Purwo mengaku hingga kini pihaknya masih belum mengetahui secara pasti kejadian itu. Ini dikarenakan polisi tak bisa memeriksa sebab korban selamat masih berada dalam kewenangan Negara Malaysia.
Menurutnya, jika memang warga Indonesia yang selamat dipulangkan, polisi segera memeriksa. "Kami akan memeriksa semua, termasuk dokumen keimigrasian, tujuan keberangkatan dan siapa yang mengkoordinir keberangkatan," ujar Purwo.
Dari catatan kepolisian pemilik jongkang, H Mata merupakan buronan polisi terkait kasus perdagangan manusia dan penempatan tenaga kerja illegal. Polisi kini masih menahan Hj Kamariyati yang tak lain adalah istri H Mata yang tertangkap saat akan memberangkatkan sejumlah warga negara Indonesia ke Malaysia tahun 2004 lalu.
"Dugaan kami, H Mata yang menerima di Tawau, sedangkan istrinya yang mengirim TKI ilegal dari Nunukan. Sampai sekarang H Mata ini tak pernah pulang ke Nunukan tapi dia berada di Tawau," ujarnya.
FIRMAN HIDAYAT