TEMPO Interaktif, Palu: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Kembali menahan dua pejabat Perusahaan Daerah di daerah setempat, Jumat sore (29/5) Dua pegawai daerah Sulawes Tengah itu diduga melakukan penyimpangan penerbitan Surat Perintah Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (DR).
Nathan Rante Palisu dan Thomas Aris Suparman dinilai telah menerbitkan SPP volume kubikasi kayu ebony bekas tebangan lama, yang tidak sesuai.Nathan Rantee dianggap melebihkan penerbitan SPP volume kubikasi kayu ebony bekas tebangan lama, senilai 121,5679 meter kubik senilai 121,5679 meter kubik.
Sedangkan Thomas dianggap telah melebihkan Faktur Angkutan Kayu Olahan volume kubikasi kayu ebony eks tebangan lama. Akibat perbuatan tersebut, ke dua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, UU RI No. 31 tahun 1999 yang diubahkan ke dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Staf Humas Kejaksaan Tinggi, Erwin, mengatakan, dari perbuatannya Negara telah dirugikan Rp 1.miliar lebih. Untuk memastikan kerugian tersebut, pihaknya masih menunggu penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
DARLIS