TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengangkatan guru tidak tetap menjadi pegawai negeri sipil, menurut Menteri Pendidikan Bambang Sudibyo, bukan kewenangan Departemen Pendidikan Nasional, tetapi diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional.
Tuntutan guru tidak tetap menjadi pegawai negeri, kata dia usai rapat koordinator antarmenteri di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Jumat (30/1), karena besarnya gaji minimal yang diberikan pemerintah untuk guru, yakni Rp 2 juta. Ia khawatir nanti semua akan menuntut menjadi pegawai negeri kalau mekanismenya berdasarkan pengabdian ke sekolah.
Ketua Persatuan Guru Indonesia Sulistyo yang dihubungi terpisah menyadari situasi yang dihadapi Departemen. "Yang penting jangan sampai setelah 2009 masih ada guru yang digaji Rp 100 ribu-Rp 150 ribu," harapnya.
Pertimbangan pengangkatan guru tidak tetap, lanjutnya, karena sekolah memang kekurangan guru. Jalur pengangkatan pegawai negeri yang rumit dan birokratif membuat kekurangan guru lama terpenuhinya, maka sekolah memilih mengambil guru tidak tetap.
Wewenang mengangkat pegawai negeri, diakui Sulistyo, memang hak pemerintah. Namun ia berharap pemerintah mau mempertimbangkan pengabdian dan sosial guru dalam perekrutan pegawai negeri. "Paling tidak ada persentase untuk guru yang telah mengabdi dalam calon pegawai negeri," tambahnya.
Alternatifnya, pemerintah bisa membuat perlindungan semacam Peraturan Menteri. "Harus ada upah minimum regional pendidikan," ujar Sulistyo. Upah ini setidaknya menjamin kehidupan layak guru. Maka meski guru tidak diangkat, ada subsidi yang menjamin kehidupannya.
DIANING SARI