"Kami nyatakan Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo (ini)," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, HM Asnun, saat membacakan putusan sela atas eksepsi tergugat, Kamis (11/9), di Samarinda.
Putusan ini merupakan bantahan dari sidang sebelumnya dimana penggugat intervensi Achmad Amins dan Hadi Mulyadi, yang menjadi calon gubernur saingan Awang Faroek, menyatakan bahwa gugatan Awang Faroek semestinya disidangkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan demikian, Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, dan eksepsi penggugat intervensi seluruhnya.
Pertimbangan hakim dalam menerima dan melanjutkan perkara ini adalah karena adanya putusan dari Mahkamah Agung yang membolehkan Pengadilan Negeri menangani perkara-perkara pemilihan kepala daerah.
Pekan depan, agenda sidang diisi dengan pembuktian dokumen serta menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Firman Hidayat