Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menebak Ujung Kasus Buyat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Akhirnya kajian itu rampung sudah hari Kamis (4/11). Tim Teknis Penanganan Kasus Buyat sudah merapikan laporannya. Ketua tim teknis yang juga salah satu deputi menteri lingkungan hidup, Masnellyarti Hilman terlihat lega. "Insya Allah, Senin depan (8/11) akan dibawa ke steering committee,” kata Nelly. Dalam pertemuan ini, Menteri Lingkungan Rachmat Witoelar juga dijadwalkan hadir.Soal rekomendasi tim teknis, Nelly menampik menjelaskan. Menurutnya ini karena "masih ada satu kajian yang belum selesai, yakni kajian hukum," katanya. Lagipula, “Saya tidak mau memberikan keterangan yang sepotong-potong, alias belum lengkap,” tandasnya.Nelly berkisah kalau tim yang dipimpinnya menghabiskan waktu hampir tiga minggu untuk mengkaji segala aspek yang terkait secara komprehensif, multi pihak, dan multi sektoral. "Setiap ada keraguan data, kami lakukan cek silang ke laboratorium yang bersangkutan," lanjutnya. Upaya ini menurut Nelly dilakukan agar lebih obyektif menggali informasi, fakta dan referensi paling mutakhir hingga hasil kajian tidak lagi dipertanyakan. Saking hati-hatinya, Nelly bermetafora bahwa timnya sedang menyusun tesis. Hanya saja, dalam kasus Buyat, tidak ada dosen pembimbing. "Yang penting setiap interpretasi data harus didukung oleh argumen dan referensi yang kuat," tegasnya. Sudah kelarnya kajian tim teknis juga dibenarkan staf kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Prakarma Raja Siregar yang juga anggota tim teknis. Bahkan menurut Raja, sejak Senin (1/11), tim teknis duah sampai pada kesimpulan akhir. Tapi memang diakui Raja, kajian hukumnya belum selesai dibahas. “Masih ada tarik-menarik antara Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral dan kementrian lingkungan,” ungkap Raja.Di tempat terpisah, Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Pol Suharto menyatakan kepolisian telah bekerja seoptimal mungkin dengan bertindak reaktif, memeriksa sampel-sampel dan melibatkan para ahli berbagai disipilin ilmu. "Hingga sampai pada kesimpulan, ada pencemaran di Teluk Buyat," katanya. Penyelidikan ini menurut Suharto dilakukan dengan amat teliti. Pengambilan sampel misalnya, dilakukan pada koordinat, jam, dan cuaca tertentu serta disaksikan oleh semua pihak. Hal ini menurut Suharto untuk menghasilkan sampel yang akurat bagi kepentingan penyidikan. "Tiap orang yang menyaksikan pengambilan sampel itu dibuatkan berita acaranya," lanjut Suharto.Selain pengambilan sampel di lokasi, pihak kepolisian juga mengambil data pembanding di Pantai Labuhan, Anyer, Banten. Kajiannya sndiri menurutu Suharto masih belum selesai. Suharto juga menyebut bahwa semua kajian laboratorium itu dilakukan dalam laboratorium terakreditasi yang dimiliki. "Itu sudah kami gunakan dalam berbagai kasus, meliputi bom, senjata, lingkungan hidup, dan sebagainya," ujar Suharto. “Ketika kasus-kasus tersebut sudah sampai vonis pengadilan, tidak pernah diungkit masalah akreditasi, tapi kenapa saat kasus Newmont, akreditasi ini dipermasalahkan," tutur Suharto.Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disebut-sebut telah dipatuhi Newmont, Nelly mengatakan bahwa ada Komisi AMDAL yang bertugas mengevaluasi soal ini. Saat Newmont akan beroperasi, menurut Nelly, Komisi AMDAL ada di bawah Departmen Pertambangan dan Energi. “Dan satu hal yang telah disepakati, pembuangan tailing harus di bawah termoklin, ini yang harus dicek lagi," ujar Nelly.Direktur Teknik Mineral dan Batubara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Suyartono membenarkan pihaknya yang bertanggung jawab dalam mengevaluasi AMDAL Newmont. Tapi menruut Suyartono dari laporan bulanan yang dibuat, dapat disimpulkan tidak ada pencemaran di Teluk Buyat. “Semua masih di bawah ambang batas," tegasnya. Selain itu Suyartoo menegaskan bahwa inspektur tambang di jajarannya punya integritas tinggi. Soal peluang pencemaran di Buyat, Suyartono malahan minta mencermati keberadaan para Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) yang marak di Teluk Ratatotok dan Teluk Buyat. Raja kemudian menyoal berbagai iklan yang ditayangkan Newmont di berbagai media yang menyatakan tidak ada pencemaran di Teluk Buyat dan Teluk Ratatotok. Karena kajiannya belum selesai, Raja menilainya sebagai "membohongi publik dan usaha memperpanjang resiko,” tandasnya. Raja sendiri berharap steering committee pekan depan bisa mendorong sikap pemerintah untuk memberi teguran resmi atas Newmont karena iklan-iklannya.Terkait dengan tuduhan kebohongan publik atas bekas Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, empat wartawan media cetak akan diperiksa penyidik mabes polri. Para wartawan ini akan dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol Suharto, dirinya belum tahu adanya pemanggilan para kuli tinta ini.Keterangan yang diperoleh Tempo menyebut tiga wartawan ini diperiksa sehubungan laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia(Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Dua lembaga ini menuduh Nabiel menyiarkan kebohongan publik dengan mempublikasikan hasil kajian tim teknis yang belum rampung. Nama empat wartawan ini terpampang dalam berkas laporan Walhi dan Jatam. Keempatnya akan dimintai kesaksian seputar adanya pertemuan terutup dengan Nabiel tanggal 17 Oktober lalu di Hotel JW Marriott. Saat inilah, menurut Walhi dan Jatam, Nabiel memberi draft kajian tim teknis bertanggal 14 Oktober 2004 yang disebut Walhi dan Jatam belum final.Kasus Buyat boleh memancing polemik. Tapi tidak bagi Komite Kemanusiaan Teluk Buyat (KKTB). Hari ini (4/11) bertempat di Semanggi Expo Hall B, Jakarta mereka mulai menggalang dana untuk membantu relokasi masyarakat Buyat ke Dusun Dominanga, Kecamatan Pinosean Kabupaten Bolaang Mongondow.Pencarian dana dilakukan dengan menjual buku betajuk "Buyat: Bukan Sekedar Soal Tambang dan Pencemaran". Dana yang terkumpul akan digunakan untuk merelokasi 73 Kepala Keluarga ke daerah baru yang tidak tercemar. Iqbal Setyarso, salah satu editor buku menyatakan KKTB merupakan gabungan 20 badan penyalur zakat. Antara lain Dompet Dhuafa Republika, BAZIS, Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid, Baitul Mall Muamalat, Aliansi Cepat Tanggap, dan sebagainya.Memang, polemik pencemaran boleh terjadi, tapi yang paling penting bagaimana para korban bisa ditangani. "Kita jangan hanya sibuk membahas, tapi juga konkrit menolong pihak yang perlu ditolong," tutur Iqbal.RR.Ariyani, Martha Warta Silaban
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

25 April 2007

Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) siang ini berencana mengadakan konferensi pers menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado atas PT Newmont Minahasa Raya dan Direkturnya Richard B. Ness. Lembaga ini mengundang media baik cetak maupun elektronik untuk menyampaikan sikapnya.


Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

3 April 2007

Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

Sebanyak 96 warga eks Buyat yang sekarang memilih pindah ke Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, melakukan long march sejauh 300 kilometer ke Manado.


DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

18 Februari 2006

DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

Komisi Lingkungan DPR mempersoalkan langkah pemerintah berdamai dengan PT Newmont Minahasa Raya dengan membuat good will agreement dalam kasus mencemarkan lingkungan di Buyat Pante, Minahasa. "Kami akan minta penjelasan pemerintah," kata Ketua Komisi Lingkungan, Sonny Keraf, kemarin.


Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

17 Februari 2006

Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, meminta publik mendorong pemerintah memenangkan gugatan pidana atas PT Newmont Minahasa Raya yang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Ia mengatakan goodwill agreement pemerintah dengan Newmont pada Kamis lalu tak menyurutkan langkah untuk tetap mempidanakan perusahaan yang dituduh mencemari Teluk Buyat itu.


Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

17 Februari 2006

Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, mengatakan, dana US$ 30 juta dari PT. Newmont Minahasa Raya untuk pembangunan berkelanjutan setelah perusahaan penambang emas ini beroperasi di Messel, Ratototok, Sulawesi Utara. "Bukan (untuk) kompensasi karena pencemaran," katanya hari ini di Manado, Sulawesi Utara, setelah meninjau beberapa lokasi banjir di provinsi itu.


Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

16 Februari 2006

Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

Pemerintah akan mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya dalam kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Konpensasinya, Newmont akan menberikan US$ 30 juta plus garansi maksimal US$ 20 juta.


Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

1 Desember 2005

Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

Kejaksaan, sebagai pengacara negara, belum menerima surat kuasa khusus dari Menteri Lingkungan Hidup untuk mengajukan banding dalam perkara gugatan ke PT Newmont Minahasa Raya. Namun, kejaksaan memastikan banding.


LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

16 November 2005

LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

Berdasarkan konsep hukum internasional dan nasional, kontrak karya tidak bisa mencegah pemerintah melaksanakan kewajiban menegakkan undang-undang seperti yang dilakukan KLH.


Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

16 November 2005

Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Soedarto merujuk Pasal 21 yang menyebutkan bila ada masalah mengenai sengketa Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT NMR, hal ini diselesaikan melalui badan arbitrase.


Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

21 Oktober 2005

Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

Warga Buyat Pante, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang sudah pindah ke Desa Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, nasibnya kian tak jelas setelah masa bantuan Komite Kemanusiaan Teluk Buyat (KKTB) berakhir pada 25 September lalu.