Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPA: Reformasi Struktur Penguasaan Tanah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengusulkan agar reformasi struktur penguasaan tanah menjadi prioritas utama untuk dilaksanakan pemerintah dan DPR. Menurut Deputi Advokasi Kebijakan KPA, Usep Setiawan, program sertifikasi tanah yang sedang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional tidak akan menjawab masalah utama di bidang pertanahan yang sedang dihadapi masyarakat. "Persoalan agraria di negara ini jelas tidak bisa diselesaikan dengan proyek sertifikasi tanah," kata Usep saat dihubungi kemarin. Dia menjelaskan, KPA sejak 1995 sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan reformasi struktur penguasaan tanah. Agendanya, menurut dia, adalah distribusi penguasaan tanah yang selama ini timpang di masyarakat. Dalam rapat dengar pendapat Komisi Hukum DPR dengan Badan Pertanahan Nasional pada 5 Februari 2004, Kepala Badan Pertanahan Nasional Lutfi Nasution mengungkapkan, dari 85 juta bidang tanah di negara ini, baru sekitar 30 persen yang memiliki sertifikat tanah. Dia juga membeberkan soal ketimpangan penguasaan tanah yang sulit diatasi, terutama di perkotaan. Alasannya, menurut Lutfi, tidak ada peraturan yang mengatur soal pembatasan kepemilikan tanah di perkotaan (Koran Tempo, 6 Februari 2004). Dengan adanya program sertifikasi tanah, menurut Usep, hanya akan menghambat agenda distribusi penguasaan tanah. "Bukan kami menolak sertifikasi," katanya. Pasalnya, kata Usep, proyek sertifikasi yang dibiayai oleh Bank Dunia itu bertujuan memberikan legalitas terhadap struktur tanah yang ada selama ini. Artinya, ketimpangan penguasaan tanah dikukuhkan lewat sertifikasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional. Para pemilik ratusan hingga ribuan meter persegi tanah diuntungkan dengan sertifikasi tanah. Sementara itu, rakyat kecil, terutama masyarakat pedesaan, yang selama ini tidak memiliki sertifikat tanah dirugikan. Dalam masyarakat kita, papar Usep, sebagian besar masyarakat masih asing dengan sertifikat. Namun, bukan berarti mereka tidak punya prosedur untuk mempertegas bentuk-bentuk kepemilikan tanahnya. Ironisnya, sistem kepemilikan tanah masyarakat tradisional justru tidak diakomodasi oleh sistem hukum nasional. "Harusnya pemerintah menghormati pluralisme instrumen legalitas kepemilikan tanah," ujarnya. Persoalan-persoalan pertanahan ini pun berujung pada terjadinya konflik pertanahan di berbagai daerah. Sejak Orde Baru hingga saat ini, menurut Usep, konflik bukannya menyusut jumlahnya, melainkan meningkat, baik jumlah maupun intensitas kekerasan dalam konflik itu. KPA mencatat, hingga September 2002 terjadi sekitar 1.920 kasus pertanahan di 25 provinsi. KPA juga mencatat korban akibat konflik pertanahan mencapai 622.450 keluarga. Komnas HAM, yang juga menerima pengaduan kasus konflik pertanahan mencatat ribuan kasus telah dilaporkan. Dalam laporan tahunan Komnas HAM 2002 bahkan disebutkan, sejak komisi itu dibentuk pada 1993, masalah tanah dan konflik agraria yang paling banyak diadukan. Dalam laporan itu Komnas juga mengkritik sikap penyelenggara negara yang tidak pernah menjadikan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 sebagai dasar dalam penanganan masalah tanah. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Hamdan Zoelva pun mengakui, pengaduan tentang konflik pertanahan ke komisinya menempati urutan kedua terbanyak setelah kasus peradilan. "Ada seribu lebih kasus kami terima," ujarnya saat dihubungi kemarin. Dengan demikian, komisi lalu memutuskan untuk membentuk panitia khusus masalah pertanahan. "Sampai sekarang pansus masih bekerja dan mungkin sampai usai masa sidang belum selesai pembahasannya," ujarnya lagi. Meski ribuan kasus konflik pertanahan diterima, menurut Hamdan, DPR tidak memprioritaskan satu agenda pembahasan proses reformasi legislasi kebijakan-kebijakan di bidang pertanahan. Memang, kata dia, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 mengamanatkan pembaruan agraria dan sumber daya alam, namun menurut dia, amanat pembaruan agraria belum masuk kategori "super prioritas DPR". Maria Hasugian - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jambret di Pondok Aren Tertangkap Setelah Gagal Curi Tas Lansia di Perumahan Deplu

10 menit lalu

Ilustrasi jambret. janatantra.com
Jambret di Pondok Aren Tertangkap Setelah Gagal Curi Tas Lansia di Perumahan Deplu

Jambret yang panik itu menabrak tempat sampah dan ditangkap polisi yang tengah bertugas dekat TKP.


Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

11 menit lalu

Logo halal MUI (kiri) dan Kemenag. Wikipedia
Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.


Universitas di Belgia Hentikan Kerja Sama dengan Institusi dari Israel

23 menit lalu

Para pengunjuk rasa memblokir pintu masuk perkemahan setelah pidato pendiri Turning Point USA dan komentator konservatif Charlie Kirk di kampus dekat perkemahan protes pendukung Palestina di Gaza, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Universitas Washington di Seattle, Washington, AS 7 Mei 2024. REUTERS/David Ryder
Universitas di Belgia Hentikan Kerja Sama dengan Institusi dari Israel

The Free University of Brussels di Belgia mengumumkan menarik diri dari sebuah proyek kerja sama dengan institusi dari Israel


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

25 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


PAN Janji Tak Minta Jatah Proyek dari Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024

26 menit lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan saat ditemui usai acara Lanjutan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PAN menuju Pilkada 2024 di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
PAN Janji Tak Minta Jatah Proyek dari Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024

Ketum PAN menegaskan komitmen partainya untuk tak minta jatah proyek jika Cakada usungannya terpilih dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.


Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT Season 8, Bukti Implementasi Prinsip ESG

37 menit lalu

 Selaras dengan komitmen penciptaan dampak sosial positif yang selaras dengan implementasi prinsip ESG secara berkelanjutan, Telkomsel kembali menggelar program CSR IndonesiaNEXT #UpSkillToInnovate untuk mendorong inovasi talenta digital muda Indonesia. Sebagai digital talent accelerator dan bagian dari peta jalan ekosistem inovasi digital Telkomsel, IndonesiaNEXT Season 8 masih membuka pendaftaran sampai dengan 31 Mei 2024.
Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT Season 8, Bukti Implementasi Prinsip ESG

Telkomsel gelar IndonesiaNEXT Season 8 dengan tema #upskilltoinnovate, lewat program Corporate Social Responsibility (CSR).


Elektabilitas Anak Muda Ini Tinggi untuk Pilkada 2024 Kota Yogyakarta

38 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Elektabilitas Anak Muda Ini Tinggi untuk Pilkada 2024 Kota Yogyakarta

Sejumlah nama anak muda mendulang suara yang cukup besar dalam survei untuk Pilkada 2024 Kota Yogyakarta.


Pesan Sule untuk Rizky Febian Usai Jadi Suami Mahalini: Bimbing Agamanya

39 menit lalu

Sule dan Rizky Febian sebelum menikah dengan Mahalini pada Jumat, 10 Mei 2024. Foto: YouTube SL MEDIA
Pesan Sule untuk Rizky Febian Usai Jadi Suami Mahalini: Bimbing Agamanya

Diliputi perasaan bahagia dan haru, Sule memberikan beberapa pesan kepada Rizky Febian sebelum menikah dengan Mahalini.


Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

48 menit lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.


Ilmuwan Ungkap Suka Nonton Olahraga Bikin Hidup Bahagia

50 menit lalu

Ilustrasi anak dan orang tua menonton pertandingan olahraga di televisi. Freepik.com/master1305
Ilmuwan Ungkap Suka Nonton Olahraga Bikin Hidup Bahagia

Ilmuwan di Jepang menemukan penggemar olahraga punya kesehatan mental yang lebih baik dibanding yang tak suka menonton olahraga.