Rencana gugatan polisi itu dikeluarkan setelah AJI dalam kesimpulan gugatannya, meminta majelis hakim menyelidiki kemungkinan adanya sogokan yang dilakukan pengusaha Tomy Winata kepada aparat keamanan.
Dalam berkas kesimpulan yang dibacakan bergantian oleh kuasa hukum AJI dari Komite Pembela Kebebasan Pers, memang disinggung ucapan David A Miau di kantor Polres Jakarta Pusat usai aksi penyerbuan kantor majalah Tempo, 8 Maret silam. Ketika itu, David kabarnya sesumbar bahwa dirinyalah yang membelikan semua lampu di kantor penegak hukum itu. "Meski begitu, dalam jawabannya di sidang, polisi sama sekali tidak membantah ucapan itu. Karena itu, kami meminta soal ini diselidiki lebih lanjut," kata Azas Tigor Nainggolan, salah satu kuasa hukum AJI.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Iskandar Tjakke, kuasa hukum Polri sama sekali tidak memberikan tanggapan atas pembacaan kesimpulan itu. Namun usai sidang, dengan gusar, Sunanto mengaku tidak bisa menerima pernyataan AJI. "Koq disampaikan di hadapan publik seperti itu," sesalnya. "Kami menolak tuduhan itu. Tidak ada buktinya," katanya lagi. Sidang sendiri dijadwalkan 23 September mendatang, dengan agenda pembacaa putusan majelis hakim.
Wahyu Dhyatmika - Tempo News Room