Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Badan POM Temukan 1110 Pelanggaran Obat dan Makanan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus pelanggaran obat dan makanan dari tahun ke tahun tampaknya tetap marak. Selama tahun 2002 saja, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah menemukan 1.110 kasus pelanggaran di seluruh Indonesia. Angka tersebut diperoleh melalui suatu penyelidikan dan penyidikan sejak Januari hingga November. Demikian disampaikan Kepala Badan POM Sampurno kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/12). Sampurno menjelaskan, dari 1.110 kasus itu, yang bisa diitindaklanjuti hingga ke pengadilan sebanyak 260 kasus, meliputi 199 kasus obat (termasuk 150 kasus pelanggaran obat keras dan 5 kasus obat palsu), makanan sebanyak 29 kasus, obat tradisional 8 kasus, kosmetika 20 kasus, Napza sebanyak satu kasus, dan alat kesehatan sebayak tiga kasus. Sayangnya, dari seluruh kasus yang diproses di pengadilan, kata Sampurno, baru 17 kasus yang sudah diputuskan, itu pun dengan sanksi hukum yang ringan. “Hukuman yang sudah dijatuhkan itu relatif sangat ringan. Misalnya kalau ada pelanggaran obat tradisional dicampuri obat keras itu hanya dihukum dua bulan potong masa tahanan,” kata Sampurno menyesalkan. Sementara itu, tambah Sampurno, untuk mereka menjual makanan daluarsa atau makanan rusak hanya didenda Rp 100 ribu subsider hukuman tujuh hari. Bahkan menurutnya, banyak kasus pelanggaran yang dinilai cukup berat, dipandang dari dampaknya terhadap konsumen hanya dihukum percobaan, misalnya 2 bulan percobaan tiga bulan. “Artinya selama tiga bulan dia tidak mengulang pelanggaran itu ya dia bebas. Hanya didenda Rp 1000 sebagai ongkos perkara,” katanya. Rendahnya sanksi hukuman yang dijatuhkan itulah, menurut Sampurno menjadi salah satu sebab mengapa pelanggaran-pelanggaran semacam ini tetap marak. Namun demikian Sampurno mengatakan pihaknya tetap otimis karena pengadilan di beberapa daerah sudah mulai menjatuhkan sanksi yang cukup tinggi. Di Jogjakarta, Sampurno mencontohkan, pada 2001 Badan POM menemukan banyaknya produser mie basah yang membuat mie dengan menggunakan campuran formalin. “Dengan pemberian sanksi hukum yang cukup berat, pada 2002 di daerah itu kami hanya menemukan dua kasus,” katanya. Hal yang sama juga terjadi di Medan. Menurut Sampurno, pemeberian hukuman selama satu setengah tahun untuk kasus yang sama, ternyata berpengaruh pada produk mie basah di kota itu. Sampurno mengatakan, rendahnya sanksi hukukm yang diberikan pengadilan diperkirakan akbat tidak adanya kesamaan persepsi antara Badan Pom dengan aparat penegak hukum. Ia mencontohkan, untuk kasus obat diabetes palsu yang ternyata hanya berisi tepung, misalnya. Untuk orang sehat, kata dia, obat itu tidak berbahaya karena Cuma mengandung tepung. “Tapi kalau obat itu dikonsumsi penderita diabetes tentu itu sangat berbahaya karena gula darahnya jadi tidak terkontrol,” jelasanya. Karenanya, kata Sampurno, sudah sepantasnyalah para pelaku tersebut dijerat hukuman setinggi mungkin. Sampurno menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan masalah ini kepada Ketua Mahkamah Agung. “Kami sudah sampaikan kepada beliau mengenai keprihatinan kami tentang rendahnya sanksi hukum yang dijatuhkan kepada para pelanggar,” katanya. MA sendiri, jelas Sampurno, menyarankannya untuk melakukan semacam sosialisasi kepada para hakim karena memiliki independensi yang tinggi dan tidak bisa dipengaruhi siapa pun. “Tapi dalam konteks ini perlu dilihat dampaknya dari sisi orang normal maupun orang sakit,” katanya. (Nunuy Nurhayati --- Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

49 menit lalu

Poster film Siksa Kubur. Dok. Poplicist
Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

Produser MD Entertainment Manoj Punjabi Badarawuhi di Desa Penari, mengucapkan selamat atas capaian Siksa Kubur.


Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

1 jam lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

Ronny Pangemanan menilai kombinasi pemain muda lokal dan naturalisasi di bawah arahan Shin Tae-yong melahirkan Timnas Indonesia yang bagus.


Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

1 jam lalu

Rayn Wijaya melamar Ranty Maria. Foto: Instagram.
Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

Ranty Maria mendapat lamaran dari sang kekasih, Rayn Wijaya tepat di hari ulang tahunnya ke-25 di tempat yang sudah lama diimpikannya.


Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

3 jam lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

4 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

4 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

4 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

4 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

4 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.