Demikian dikatakan Ketua DPR Akbar Tanjung sebelum mengikuti acara peluncuran dan bedah buku AM Fatwa yang berjudul Demokrasi Teistis di Gedung Nusantara IV, Komplek MPR/DPR, Jumat (20/7). Tampak hadir dalam acara itu Ketua MPR Amien Rais, para pimpinan fraksi-fraksi MPR/DDPR, akademisi dan LSM.
Dia mengatakan hal itu kepada pers seperti disampaikannya kepada Presiden Wahid pada pukul 14.30 WIB melalui sambungan telepon. Akbar menjelaskan kepada Presiden bahwa pemberhentian dan pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR. Namun karena DPR sedang memasuki masa reses, Akbar berharap agar Presiden bersabar hingga masa reses berakhir. “Pelantikan Kapolri nanti sore akan membuat dasar bagi MPR untuk mempercepat Sidang Istimewa (SI),”jelasnya.
Namun demikian, apabila Presiden Wahid bersikeras meneruskan acara pelantikan Kapolri pada pukul 16.00 WIB, presiden tidak mematuhi amanat MPR yang tertuang dalam Tap MPR No.VII/2000. “Dan itu, dapat membuat dampak politik yang luas,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Presiden Wahid kepada Akbar menjawab, ia akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) karena masalah ini berhubungan dengan Jenderal Bimantoro. Namun Akbar mengaku Gus Dur tidak menjelaskan masalah Bimantoro.
Sementara itu Ketua MPR Amien Rais mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempersiapkan Rapat Paripurna MPR pada pukul 09.00 WIB, Sabtu (21/7) untuk membahas percepatan SI. Alasan Amien, Gus Dur tidak mengindahkan aturan main konstitusi negara. “Kita tunggu saja, usai pukul 16.30 akan bisa dipastikan apakah Rapat Paripurna MPR akan dilaksanakan atau tidak,” jelas Amien. (Johny Sitorus)