Penunjukkan Rajagukguk ini, kata Staquf, melalui Keppres Nomor 213/M/2001 tanggal 2 Juli 2001. Dengan Keppres itu, berarti Rajagukguk secara resmi akan menjalankan tugas-tugas sekretaris kabinet yang selama ini dikerjakan rangkap oleh Menteri Kehakiman dan HAM, Marsillam Simanjuntak, sejak 1 Juni lalu.
Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan lainnya, Adhie M Massardi, menyampaikan bahwa Jaksa Agung Baharuddin Lopa saat ini sakit dan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit Kota Ryadh, Saudi Arabia. Massardi tidak dapat memberikan keterangan rinci tentang sakit yang diderita Lopa. Ia hanya mengatakan bahwa Lopa mendapat masalah di seketar jantungnya dan informasi sakitnya Lopa ini sudah diterima Presiden Wahid, Senin (2/7) sore.
Untuk menggantikan tugas-tugas Lopa selama dia dirawat, Presiden Wahid menunjuk Wakil Jaksa Agung, Dr Suparman. Dalam penunjukannya itu, Presiden memberikan catatan bahwa seluruh kebijakan Lopa untuk menegakkan hukum dan memberantas KKN harus tetap dilaksanakan. Kebijakan ini penting, karena hal itu adalah keinginan masyarakat dan merupakan salah satu butir tuntutan reformasi. (Dian Novita)