“Kami tetap minta saksi ahli internasional dalam proses penyelesaian kasus tuduhan makar tersebut,” jelas Manuputty, kepada TEMPO Interaktif, Kamis (15/2) malam, di kediamannya, Kuda Mati, Ambon.
Seperti dilaporkan sebelumnya, FKM dituduh melakukan kegiatan makar di Maluku, sehingga pimpinan eksekutifnya, Alex Manuputty ditahan Polda Maluku sejak 11 Januari 2001. Penangkapan Manuputty itu terjadi saat dirinya dipanggil untuk dimintai konfirmasi soal kegiatan FKM.
Ternyata pemanggilan itu berbuntut dengan penangkapan dirinya sekaligus menjadikannya tahanan resmi Polda Maluku. Hal ini adalah atas perintah Kapolda Maluku, Brigjen (Pol.) Firman Gani.
Dalam tuduhan makar itu, FKM dituduh melakukan kegiatan propaganda dengan menghasut warga Maluku untuk memisahkan diri dari Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). “Itu tuduhan dari Polda Maluku,” kata Manuputty.
Untuk membuktikan tuduhan itu, dirinya minta kepada Polda Maluku untuk secara gentleman menghadirkan polisi internasional sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut. Ini ia maksudkan agar tuduhan makar itu tidak menjadi kabur dan dianggap sebagai buah simalakama. “Diproses dan tidak diproses sama saja,” jelas Manuputty. (Friets Kerlely)